Senin, 17 November 2025

MENU

Pemprov Sumsel Pastikan Perda Pola Kemitraan Perkebunan Tahun 1998 Masih Berlaku, Jadi Payung Hukum Perlindungan Petani Plasma

PALEMBANG | DETAKNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengamanan Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) masih aktif dan sah secara hukum. Regulasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengawasi serta membina pelaksanaan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan petani plasma di seluruh wilayah Sumsel.

Perda tersebut menjadi pedoman dalam mengatur hubungan kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan inti dan masyarakat sekitar kebun, guna mendorong pemerataan hasil pembangunan serta peningkatan kesejahteraan petani.

Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR-BUN) sendiri telah lama dikenal sebagai sistem pembangunan perkebunan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi daerah.

Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Meta, menjelaskan bahwa hingga kini perda tersebut belum dicabut maupun diganti, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum penuh.

Perda Nomor 17 Tahun 1998 masih berlaku dan menjadi acuan utama Pemprov Sumsel dalam pembinaan serta pengawasan sektor perkebunan. Regulasi ini memastikan pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” ujarnya di Palembang, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, pemerintah provinsi tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu, perda tersebut tengah dievaluasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan sektor perkebunan saat ini, tanpa mengurangi substansi perlindungan bagi petani plasma.

Pemerintah membuka ruang pembaruan agar Perda ini tetap relevan dengan kondisi industri dan kebutuhan masyarakat masa kini,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum agraria menilai keberadaan perda ini sangat penting karena memperkuat posisi tawar petani plasma dalam sistem kemitraan. Mereka berharap Pemprov Sumsel terus menegakkan aturan agar setiap perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungannya dengan konsisten.

Dengan tetap diberlakukannya Perda Nomor 17 Tahun 1998, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, keadilan, dan keberlanjutan sektor perkebunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh daerah. (Habibi)

Terpopuler

Rita Suryani Pimpin Kembali TP PKK Kabupaten Muratara Resmi di Lantik
06 Mar

Rita Suryani Pimpin Kembali TP PKK Kabupaten Muratara Resmi di Lantik

PALEMBANG | DETAKNEWS - Ketua Tim Penggerak- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Hj.Rita Suryani Devi, dan Hj

Muratara Buktikan Kreativitas, dengan Raih Penghargaan Juara Kategori Kreatif di AOE 2025
30 Aug

Muratara Buktikan Kreativitas, dengan Raih Penghargaan Juara Kategori Kreatif di AOE 2025

JAKARTA | DETAKNEWS – Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025. Dalam acara

Pengelaran STQH Ke 54 tahun 2025 Tingkah Kecamatan Nibung di Buka Langsung Oleh Camat
13 Feb

Pengelaran STQH Ke 54 tahun 2025 Tingkah Kecamatan Nibung di Buka Langsung Oleh Camat

MURATARA | DETAKNEWS - Pelaksanaan seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH)Tingkat Kecamatan Nibung yang ke 54 digelar pada hari Rabu

Bupati Muratara Fasilitasi Ruang Diskusi Pasca Kisruh Pemilu 2024
19 Feb

Bupati Muratara Fasilitasi Ruang Diskusi Pasca Kisruh Pemilu 2024

MURATARA | DETAKNEWS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)melalui Bupati membuka ruang diskusi dan mediasi terkait kisru pasca Pemilu

Bersama Bupati Meriahkan HUT Muratara ke 11 dengan Jalan Santai dan Senam Sehat
21 Jun

Bersama Bupati Meriahkan HUT Muratara ke 11 dengan Jalan Santai dan Senam Sehat

MURATARA | DETAKNEWS-  Dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Ke 11 Pemkab Muratara melalui Dinas Pemuda dan

Terkait Tudingan Arogansi, Kepala Desa Pasenan Bantah Pemberitaan Oknum Wartawan
10 Oct

Terkait Tudingan Arogansi, Kepala Desa Pasenan Bantah Pemberitaan Oknum Wartawan

Gunawan : Di Semua Instansi Dan Lembaga Negara Dana Desa Paling Transparan Pengelolaannya.! DETAKNEWS.net | MUSI RAWAS - Menanggapi adanya

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site