PALEMBANG | DETAKNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengamanan Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) masih aktif dan sah secara hukum. Regulasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengawasi serta membina pelaksanaan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan petani plasma di seluruh wilayah Sumsel.
Perda tersebut menjadi pedoman dalam mengatur hubungan kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan inti dan masyarakat sekitar kebun, guna mendorong pemerataan hasil pembangunan serta peningkatan kesejahteraan petani.
Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR-BUN) sendiri telah lama dikenal sebagai sistem pembangunan perkebunan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi daerah.
Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Meta, menjelaskan bahwa hingga kini perda tersebut belum dicabut maupun diganti, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum penuh.
“Perda Nomor 17 Tahun 1998 masih berlaku dan menjadi acuan utama Pemprov Sumsel dalam pembinaan serta pengawasan sektor perkebunan. Regulasi ini memastikan pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku,” ujarnya di Palembang, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah provinsi tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu, perda tersebut tengah dievaluasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan sektor perkebunan saat ini, tanpa mengurangi substansi perlindungan bagi petani plasma.
“Pemerintah membuka ruang pembaruan agar Perda ini tetap relevan dengan kondisi industri dan kebutuhan masyarakat masa kini,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum agraria menilai keberadaan perda ini sangat penting karena memperkuat posisi tawar petani plasma dalam sistem kemitraan. Mereka berharap Pemprov Sumsel terus menegakkan aturan agar setiap perusahaan perkebunan melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungannya dengan konsisten.
Dengan tetap diberlakukannya Perda Nomor 17 Tahun 1998, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, keadilan, dan keberlanjutan sektor perkebunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh daerah. (Habibi)


