MURATARA | DETAKNEWS — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan viber kolam ikan yang menggunakan Dana Desa di 82 desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terus berlanjut. Dengan nilai pagu anggaran mencapai sekitar Rp4,3 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Muratara.
Ketua Gabungan LSM dan Aktivis Muratara, Hendra Bahalis, mengungkapkan bahwa ia melakukan kunjungan kerja ke Kejari Lubuk Linggau pada Selasa, 19 November 2025, untuk berkoordinasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Agenda saya hari itu adalah bertemu Kejari atau Kasi Pidsus untuk komunikasi dan koordinasi terkait dugaan korupsi pengadaan APAR dan viber kolam ikan. Seperti yang telah disampaikan melalui press rilis sebelumnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Hendra Bahalis kepada media, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Hendra, total nilai pengadaan APAR yang menggunakan Dana Desa mencapai lebih dari Rp4 miliar dan dikelola oleh pihak ketiga melalui oknum Kabid di Dinas PMD Muratara. Namun, Kejaksaan belum dapat melangkah lebih jauh sebelum menerima hasil resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
“Kejaksaan masih menunggu hasil HKN dari Inspektorat untuk memastikan berapa jumlah kerugian negara. Prinsipnya, Kejaksaan mengupayakan agar kerugian negara bisa diminimalkan melalui pengembalian,” jelas Hendra.
Calon Tersangka Diduga Kasak-kusuk Siapkan Penjualan Aset
Hendra juga membeberkan adanya isu di lingkungan Dinas PMD Muratara terkait gerak-gerik calon tersangka (TSK) yang diduga tengah berupaya mengumpulkan dana untuk mengembalikan kerugian negara.
“Ada informasi bahwa calon TSK sedang kasak-kusuk mencari dana dan bahkan berencana menjual aset pribadinya untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.
Namun, menurut Hendra, tindakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
“Pihak Kejaksaan juga menyampaikan, pengembalian kerugian negara tetap tidak menghilangkan pidananya. Jika nanti hasil audit sudah final, Kejaksaan akan kembali melakukan press rilis,” tambahnya menirukan pernyataan Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armen.
Inspektorat Belum Beri Keterangan Resmi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Muratara belum dapat memberikan keterangan mengenai perkembangan audit kerugian negara. Kepala Inspektorat Muratara, Rozikin, dikabarkan masih melakukan tugas luar saat dihubungi oleh Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan dana desa secara kolektif di seluruh desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan nilai anggaran besar dan proses yang diduga dikelola oleh pihak di luar mekanisme resmi desa.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil final audit Inspektorat Muratara sebelum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengambil langkah hukum berikutnya.(Habi)



