Jakarta | Detak News – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, Dana Desa 2026 diarahkan untuk mendukung penurunan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa, serta pengembangan ekonomi desa yang berkelanjutan.
BLT Desa Tetap Jadi Prioritas
Salah satu fokus utama adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem. Setiap keluarga penerima manfaat dapat menerima bantuan maksimal Rp300 ribu per bulan, yang dapat dibayarkan hingga tiga bulan sekaligus, berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
Ketahanan Pangan dan Desa Tangguh Bencana.
Dana Desa juga diprioritaskan untuk:
Program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa
Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
Pencegahan dan penanganan dampak perubahan iklim, seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan
Pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan energi terbarukan berbasis desa
Dukung Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Infrastruktur dan Digitalisasi Desa
Dana Desa 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk:
- Pembangunan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
- Infrastruktur digital, seperti akses internet desa, listrik alternatif, serta sarana teknologi informasi
- Peningkatan layanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan stunting dan penyakit menular
Transparansi dan Partisipasi Warga.
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penggunaan Dana Desa melalui baliho, papan informasi, media sosial, atau website desa. Jika tidak dilakukan, desa dapat dikenai sanksi pembatasan dana operasional pada tahun berikutnya.
Selain itu, masyarakat desa dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Dana Desa, dengan keberpihakan pada kelompok miskin, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
- Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa 2026 benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa di seluruh Indonesia. (Aan PLD Muratara)



