Detak News — Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 resmi menerapkan penyesuaian kebijakan terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian serius pemerintah desa karena berpengaruh langsung terhadap mekanisme pencairan dan pengelolaan Dana Desa.
PMK 81 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan persyaratan administrasi yang lebih ketat. Dana Desa tahap I disalurkan sebesar 60 persen, sedangkan tahap II sebesar 40 persen diberikan setelah desa memenuhi kewajiban laporan realisasi serta kelengkapan dokumen perencanaan desa.
Kepala desa di berbagai wilayah menyatakan bahwa regulasi baru ini menuntut desa untuk lebih disiplin dalam menyusun APBDes, laporan realisasi anggaran, serta memastikan penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya PMK 81 ini, desa tidak bisa lagi menunda laporan. Semua harus tepat waktu dan sesuai aturan, kalau tidak penyaluran tahap berikutnya bisa tertunda,” ujar salah satu kepala desa di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selain aspek administrasi, PMK 81 Tahun 2025 juga mendorong desa agar lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dukungan terhadap pembentukan koperasi desa. Pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya terserap, tetapi benar-benar memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Pendamping desa terus berupaya aktif memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Sosialisasi dan pendampingan dinilai penting agar desa tidak mengalami kendala teknis yang berujung pada keterlambatan pencairan Dana Desa.
Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2025, pemerintah desa diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan profesional dalam mengelola Dana Desa, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (Aan)



