DETAK NEWS , MURATARA — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi melakukan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pendataan tersebut tertuang dalam surat BKPSDM Muratara tertanggal 26 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam surat tersebut, BKPSDM meminta seluruh perangkat daerah untuk mendata ASN maupun PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—yang masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota BPD, atau jabatan lainnya. ASN dan PPPK yang masih merangkap jabatan diwajibkan memilih satu jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara, Lukman, S.H., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga profesionalisme aparatur pemerintahan.
“Pendataan ini penting untuk menertibkan administrasi kepegawaian dan memastikan tidak ada ASN maupun PPPK yang melanggar aturan dengan merangkap jabatan. Kami meminta seluruh perangkat daerah agar serius dan transparan dalam melaporkan kondisi riil di unit kerjanya masing-masing,” tegas Lukman.
Ia juga menekankan bahwa ASN atau PPPK yang masih merangkap jabatan wajib menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap sebagai bagian dari proses penertiban tersebut.
“Apabila setelah pendataan masih ditemukan ASN atau PPPK yang tetap merangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
BKPSDM Muratara memberikan batas waktu penyampaian hasil pendataan paling lambat 6 Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berharap tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip good governance. (RVN)



