Jumat, 27 Februari 2026

MENU

BKPSDM Muratara Warning ASN Rangkap Jabatan Desa

DETAK NEWS , MURATARA — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi melakukan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pendataan tersebut tertuang dalam surat BKPSDM Muratara tertanggal 26 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam surat tersebut, BKPSDM meminta seluruh perangkat daerah untuk mendata ASN maupun PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—yang masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota BPD, atau jabatan lainnya. ASN dan PPPK yang masih merangkap jabatan diwajibkan memilih satu jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara, Lukman, S.H., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga profesionalisme aparatur pemerintahan.

“Pendataan ini penting untuk menertibkan administrasi kepegawaian dan memastikan tidak ada ASN maupun PPPK yang melanggar aturan dengan merangkap jabatan. Kami meminta seluruh perangkat daerah agar serius dan transparan dalam melaporkan kondisi riil di unit kerjanya masing-masing,” tegas Lukman.

Ia juga menekankan bahwa ASN atau PPPK yang masih merangkap jabatan wajib menyampaikan bukti pengunduran diri dari jabatan yang dirangkap sebagai bagian dari proses penertiban tersebut.

“Apabila setelah pendataan masih ditemukan ASN atau PPPK yang tetap merangkap jabatan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

BKPSDM Muratara memberikan batas waktu penyampaian hasil pendataan paling lambat 6 Februari 2026 untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berharap tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip good governance. (RVN)

Terpopuler

Bupati Muratara Ikuti Panen Padi Serentak Virtual Bersama Presiden Prabowo
07 Apr

Bupati Muratara Ikuti Panen Padi Serentak Virtual Bersama Presiden Prabowo

MURATARA| DETAKNEWS - Melalui program Nasional Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah mempersiapkan jauh-jauh hari pengutan Ketahanan Pangan di buktikan

Pemdes Setia Marga Kacau, Ratusan Masyarakat Unjuk Rasa ” Aktifkan Kades Terpilih “
30 Aug

Pemdes Setia Marga Kacau, Ratusan Masyarakat Unjuk Rasa ” Aktifkan Kades Terpilih “

Adhi : Pemerintah akan bentuk tim usut keberadaan Paket Kelapa Sawit milik Desa Setia Marga MURATARA | DETAKNEWS  - Ratusan

KPU Kabupaten Muratara Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Pada Pilkada Tahun 2024.
08 Aug

KPU Kabupaten Muratara Lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Pada Pilkada Tahun 2024.

MURATARA | DETAKNEWS - Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pemula (SMA, SMK, MA) menggunakan hak pilihnya untuk pertama Kali pada Pemilu

Raju Ketua Sadewa : ” HDS Sudah Kerja bukan Hanya Janji dan Sudah Terbukti “
15 Sep

Raju Ketua Sadewa : ” HDS Sudah Kerja bukan Hanya Janji dan Sudah Terbukti “

MURATARA | DETAKNEWS – Duyunan  Dukungan terhadap Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Muratara H Devi Suhartoni dan

Karang Jaya Matangkan Arah Pembangunan Lewat Musrenbang 2027
06 Feb

Karang Jaya Matangkan Arah Pembangunan Lewat Musrenbang 2027

MURATRA | DETAKNEWS - Aula Kantor Kecamatan Karang Jaya menjadi pusat diskusi strategis pada Jumat (6/2/2026), saat Pemerintah Kecamatan Karang

Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
21 Mar

Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

JAKARTA | DETAKNEWS- Ikatan Wartawan Online (IWO) sangat mengecam teror kepala babi yang telah dikirimkan kepada redaksi Tempo. Tindakan ini

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site