MURATARA | DETAK NEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga kurir narkotika jenis sabu diamankan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-05/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di halaman sebuah rumah di Desa Beringin Makmur II. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAA (25), laki-laki, dan S (25), perempuan. Keduanya diketahui merupakan warga setempat dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,94 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika di wilayah Rawas Ilir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut.



