DPRD Muratara: Permendagri 76/2014 Sudah Final — Muba Diminta Berhenti Memicu Polemik
MURATARA , DETAKNEWS – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali dipersoalkan. Sikap tersebut menuai respons keras dari DPRD Muratara.
Anggota DPRD Muratara dari Partai Demokrat, M. Ruslan, Selasa (24/2/2026), menegaskan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 adalah keputusan final, sah secara hukum, dan mengikat seluruh pihak.
Regulasi tersebut telah berulang kali digugat melalui judicial review di , termasuk gugatan terakhir dari pihak di wilayah Musi Banyuasin yang kembali ditolak.
“Keputusan ini sudah jelas dan inkrah. Tidak ada ruang lagi untuk diperdebatkan. Mengangkat kembali isu ini hanya memicu kegaduhan dan merusak hubungan antar daerah,” tegas Ruslan.
Ia menilai polemik yang terus diulang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ketenteraman masyarakat perbatasan yang saat ini telah hidup damai dan menjalankan aktivitas ekonomi secara normal.
DPRD Muratara meminta semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah final. Namun jika persoalan ini terus dipaksakan, masyarakat Muratara menegaskan siap mempertahankan wilayahnya demi menjaga harga diri daerah dan kepentingan rakyat.
Ruslan juga mengingatkan bahwa Muratara telah kehilangan sejumlah wilayah strategis dan potensi sumber daya alam, termasuk minyak, akibat penetapan batas wilayah tersebut. Meski demikian, Muratara memilih mengedepankan perdamaian dan persatuan dalam bingkai .
“Kami bisa saja terus memperdebatkan kerugian yang ada, tetapi kami memilih kedamaian demi persatuan bangsa. Itulah sikap bernegara yang dewasa,” ujarnya.
DPRD Muratara juga meminta Bupati Musi Rawas Utara tetap tegas mempertahankan Permendagri 76 Tahun 2014. DPRD memastikan akan berada di garis depan dalam memberikan dukungan penuh. (A)



