Sabtu, 25 April 2026

MENU

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT DMIL Muratara, Karyawan Soroti Kebijakan Sepihak dan Tekanan Pengunduran Diri

Muratara , DetakNews– Gelombang keluhan mencuat dari sejumlah pekerja di PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Para karyawan menilai kebijakan yang diterapkan oleh salah satu asisten perusahaan berinisial JN (Jailani) tidak hanya merugikan, tetapi juga diduga melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Permasalahan bermula dari penerbitan Surat Peringatan (SP) kedua kepada sejumlah pekerja dengan tuduhan membuang janjangan (tandan buah sawit) ke semak-semak. Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak disertai bukti yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kecurigaan semata. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pekerja, terlebih ketika sanksi dijatuhkan tanpa proses klarifikasi yang transparan.

Tidak berhenti di situ, karyawan juga mengungkap adanya praktik yang dinilai lebih serius, yakni pembuatan surat perjanjian sekaligus surat pengunduran diri yang disusun sepihak oleh pihak asisten. Surat tersebut ditulis tangan, telah dibubuhi materai, dan kemudian dibawa langsung ke lokasi kerja untuk ditandatangani oleh karyawan tanpa diberikan kesempatan membaca atau memahami isinya terlebih dahulu.

“Saya dan dua rekan lainnya masing-masing menerima surat perjanjian sekaligus pengunduran diri. Kami diminta menandatangani, padahal belum pernah membaca isi surat tersebut sebelumnya. Dua rekan saya sudah menandatangani, tapi saya menolak karena ingin meminta penjelasan terlebih dahulu,” ujar salah satu karyawan yang masih aktif bekerja.

Ironisnya, dalam keterangannya kepada wartawan, JN mengakui bahwa penyusunan surat perjanjian dan pengunduran diri tersebut seharusnya bukan menjadi kewenangannya, melainkan hak karyawan. Ia berdalih hanya membantu, sembari menyatakan akan melakukan evaluasi setelah manajemen dan pihak humas kembali aktif.

Namun, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi pemaksaan terhadap karyawan. Apalagi, praktik ini diduga berkaitan dengan upaya memperbanyak SP sebagai dasar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung.

Selain itu, kebijakan lain yang menuai kritik adalah pemotongan bonus karyawan. Dilaporkan, belasan pekerja mengalami pemotongan hingga Rp2 juta, bahkan bagi yang menerima SP kedua, bonus dipotong hingga 50 persen. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memberatkan pekerja, terlebih jika dasar pemberian SP itu sendiri dipertanyakan.

Para karyawan mengaku hampir 80 persen dari mereka merasakan tekanan kerja yang tinggi akibat kebijakan yang dianggap tidak manusiawi. Mereka juga menilai sering terjadi tuduhan sepihak terkait kinerja, yang berdampak langsung pada hasil panen dan pendapatan mereka.

Merasa dirugikan, para pekerja berencana menempuh jalur resmi dengan melayangkan pengaduan ke DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Komisi II, serta mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat guna meminta kejelasan terkait aturan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPRD dan Disnaker. Kami ingin tahu aturan sebenarnya seperti apa, karena kami merasa diperlakukan tidak adil,” tegas salah satu sumber.

Tinjauan Aturan Ketenagakerjaan

Jika merujuk pada yang telah diperbarui melalui , terdapat beberapa poin penting yang patut menjadi perhatian:

  • Larangan Pemaksaan Pengunduran Diri: Pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Jika terbukti ada paksaan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
  • Prosedur Pemberian Sanksi (SP): Pemberian SP harus melalui tahapan yang jelas, disertai bukti pelanggaran, serta memberi ruang pembelaan bagi pekerja.
  • Pemotongan Upah/Bonus: Tidak boleh dilakukan sepihak tanpa dasar yang sah dan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  • Perlindungan Hak Pekerja: Setiap pekerja berhak atas perlakuan yang adil, transparan, dan manusiawi di lingkungan kerja.

Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, maka pihak perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan instansi pengawas ketenagakerjaan, segera mengambil langkah tegas guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. (Aan)

Terpopuler

Sarasehan Guru Bersama Bupati Muratara Kualitas Pendidikan Akan Terus di Tingkatkan
22 Jul

Sarasehan Guru Bersama Bupati Muratara Kualitas Pendidikan Akan Terus di Tingkatkan

MURATARA | DETAKNEWS - Sarasehan guru bersama Bupati Kabupaten Muratara, H. Devi Suhartoni (HDS) bersama guru dalam wilayah Kecamatan Rupit

Bank Sumsel Babel Perkuat Kebersamaan Lewat Sponsorship Sholawat Akbar Muratara
05 Dec

Bank Sumsel Babel Perkuat Kebersamaan Lewat Sponsorship Sholawat Akbar Muratara

Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit Dukung Kegiatan Sholawat Bersama Pemerintah Kabupaten Muratara Muara Rupit — Bank Sumsel Babel Cabang

Angka Kemiskinan Turun Jadi 15,25 Persen, Bupati Muratara Apresiasi Langkah BPS
06 Oct

Angka Kemiskinan Turun Jadi 15,25 Persen, Bupati Muratara Apresiasi Langkah BPS

MURATARA | DETAKNEWS – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Musi Rawas Utara merilis data terbaru bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten

Polsek Rupit Bina Tiga Pengguna Narkoba, Kini Aktif Membantu dan Jalani Hidup Lebih Baik
12 Jun

Polsek Rupit Bina Tiga Pengguna Narkoba, Kini Aktif Membantu dan Jalani Hidup Lebih Baik

MURTARA|DETAKNEWS — Polsek Rupit kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi dan pembinaan mantan pengguna narkoba. Tiga orang yang sebelumnya terjerat

Menuju Tanah Suci, 114 Jemaah Haji Muratara Kloter 15 Resmi Diberangkatkan
19 May

Menuju Tanah Suci, 114 Jemaah Haji Muratara Kloter 15 Resmi Diberangkatkan

MURTARA | DETAKNEWS – Sebanyak 114 orang jemaah haji asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang tergabung dalam Kloter 15 diberangkatkan

Bank Sumsel Babel Dukung Pelantikan PPPK Paruh Waktu Muratara
24 Dec

Bank Sumsel Babel Dukung Pelantikan PPPK Paruh Waktu Muratara

Musi Rawas Utara | Detak News – Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit turut hadir dalam kegiatan Peresmian dan Pelantikan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site