MURATARA | DETAKNEWS – Satuan Polisi pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muratara dalam Menterjemahkan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2017 tentang Hewan ternaka berkaki empat melaksanakan Penertiban di sepanjang jalan lintas sumatera dalam wilayah kabupaten muratara selasa, (06/02/2024) pukul 13,00 wib.
Hasil liputan media online detaknews.net dikatakan oleh Kasat Pol PP Sumedi melalui, Kabid Penegak Perda Rizal tristo mengatakan dalam melaksanakan tugas tugas yang terkandung didalam poin Perda nomor 11 tahun 2017 pihaknya selalu melaksanakan rutinitas di sepanjang jalur Lintas sumatera untuk menertibkan Hewan Berkaki empat.
“Kami Hari ini telah mengamankan satu ekor Hewan berkaki empat jenis sapi yang di tangkap dalam operasi penertiban di jalur lintas sumatera desa Batu gajah baru kecamatan Rupit, tadinya banyak tapi yang lain lolos dari pengejar anggota Sat Pol PP “. Ujarnya
Lanjut Rizal, Pihaknya telah melaporan hal itu kepada kepala desa setempat untuk tindakan lebih lanjut.
” Kita telah mengetahui pemilik hewan berkaki empat jenis sapi ini dan seterusnya untuk sementara waktu Hewan yang kita tangkap di lepaskan dengan catatan pemiliknya sanggup mengikuti apa yang tertuang di dalam perda nomor 11 tahun 2017 itu “. Tegas Rizal.
Sedangkan kelanjutan urusannya masi menunggu Kasat Pol Pp yang saat ini masih dinas di luar daerah,
Terang rizal.
Terkait sapi yang di amankan anggota Sat Pol PP tadi, pemiliknya sudah membuat surat perjanjian untuk mematuhi Perda nomor 17 tahun 2017,jadi apabilah ternak itu terjaring lagi dalam penertiban selanjutnya maka akan di angkut sebagai barang bukti agar ditindak lanjuti sebagai mana aturan yang berlaku.
Ditegaskan Rizal Tristo untuk Masyarakat hendaknya hewan ternak berkaki empat agar memelihara dengan baik untuk tidak berkeliaran di sepanjang jalan lintas karena akan mengganggu Para Pengendara baik roda dua maupun roda empat, karena bila itu terjadi Pemilik ternak akan mengganti Kerugian Yang di sebabkan oleh hewan ternak Berkaki empat itu
Tutup rizal. (RVN)