Minggu, 26 April 2026

MENU

Divonis berbeda, Kasus BUMD PT. Mura Sempurna JPU-Penasihat Hukum diberi Hak Pikir-pikir.

PALEMBANG | DETAKNEWS – Pada hari Rabu (06/03/2024) Majelis Hakim Tipikor Pada PN Palembang yang diketuai oleh Edi Terial, S.H. MH memvonis hukuman penjara masing- masing Terdakwa diantaranya Terdakwa Ismun Yahya selama 4 tahun penjara, Terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan penjara, dan Terdakwa H. Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan penjara, terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair JPU melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), UU No. 31 tahun 1999 Jo perubahan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) diberi hak untuk mengajukan Banding, pikir pikir maupun menerima putusan A

Majelis Hakim PN Palembang dalam menjatuhkan vonis lebih ringan dengan tuntutan dari JPU sebelumnya, Usai persidangan saat dihubungi Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Andriyanto yakni Ilham Patahillah, S.H. M.H.,C.Me mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh hakim, Karena itu untuk sementara ini belum bersikap atau masih pikir-pikir karena masih ada waktu untuk menyatakan banding atau tidaknya. Ujar Ilham sapaannya.

Namun Ilham menyampaikan akan mempelajari pada pertimbangan putusan yang akan kami hubungan fakta persidangan selama ini, menurutnya tidak adil karena ada pihak pihak lain yang berkompenten diduga menikmati dan ikut bertanggungjawab. Saat ditanya siapa saja pihak-pihak tersebut.

” Sesuai fakta persidangan selama pembuktian akan kami pelajari secara hukumnya dengan tim penasihat hukum dan klien, yang pastinya tetap akan kami laporkan dan minta pertanggungjawaban hukum yang sama sesuai konsep negara hukum yang berkeadilan “. Tegas Ilham sambil mengakhiri ucapanya. (OTIE)

Terpopuler

Sarasehan Guru Bersama Bupati Muratara Kualitas Pendidikan Akan Terus di Tingkatkan
22 Jul

Sarasehan Guru Bersama Bupati Muratara Kualitas Pendidikan Akan Terus di Tingkatkan

MURATARA | DETAKNEWS - Sarasehan guru bersama Bupati Kabupaten Muratara, H. Devi Suhartoni (HDS) bersama guru dalam wilayah Kecamatan Rupit

Bupati HDS Cek Infrastruktur di Pauh dan Pauh I di Lanjut Safari Jumat bersama Masyarakat
10 May

Bupati HDS Cek Infrastruktur di Pauh dan Pauh I di Lanjut Safari Jumat bersama Masyarakat

MURATARA | DETAKNEWS - Lawatan Bupati Kabupaten Muratara, H. Devi Suhartoni melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Puah dan Puah 1,

Gubernur Deru Akui akan Perioritaskan Kabupaten Muratara Melalui BKBK Diakuinya Seusai Wabup Yudi Paparkan Usulan
28 Apr

Gubernur Deru Akui akan Perioritaskan Kabupaten Muratara Melalui BKBK Diakuinya Seusai Wabup Yudi Paparkan Usulan

PALEMBANG | DETAKNEWS.net - Komitmen Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten /Kota terus di lakukan

Upacara Api Unggun Wujud Kobarkan Semangat dan Satukan Tekad Perjusami Diklat Saka Bahari Angkatan 29*
21 Jan

Upacara Api Unggun Wujud Kobarkan Semangat dan Satukan Tekad Perjusami Diklat Saka Bahari Angkatan 29*

PALEMBANG |DETAKNEWS - Pramuka Saka Bahari Lanal Palembang melaksanakan upacara api unggun pada perkemahan Jumat Sabtu Minggu (Perjusami) dalam rangka

Diduga Gara-Gara Warga Minta Ganti Rugi Sebatang Pohon Karet RP 1 juta, Listrik Padam 3 Hari
13 Oct

Diduga Gara-Gara Warga Minta Ganti Rugi Sebatang Pohon Karet RP 1 juta, Listrik Padam 3 Hari

DETAKNEWS.net | MUSI RAWAS -Sejumlah pohon karet milik warga tumbang menimpa jaringan listrik di Desa Batu Gane Kecamatan Selangit Kabupaten

BPN-ATR, dan Pemerintah Desa Kabupaten Muratara: Tegaskan Larangan Penerbitan SPH di Kawasan HP, HL, dan HGU
11 Jun

BPN-ATR, dan Pemerintah Desa Kabupaten Muratara: Tegaskan Larangan Penerbitan SPH di Kawasan HP, HL, dan HGU

MURATARA|DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pemangku kepentingan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site