MURATARA|DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pemangku kepentingan desa, Rabu (11/6/2025), di Ruang Rapat Gedung BPKAD Muratara.
Rakor ini dihadiri oleh Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi, Kepala BPN-ATR Muratara H. Beni Kurniawan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Alfirmansyah, Kepala DPMD-P3A Depri Faizul Azim, Kepala OPD dalam wilayah Kabupaten Muratara, KPH Rawas Ilham Susanto, serta para Kepala Desa dan Pendamping Desa se-Kabupaten Muratara.
Kepala DPMD-P3A, Depri Faizul Azim, dalam paparannya menegaskan bahwa larangan penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan dokumen sejenis di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) telah diatur dalam Instruksi Bupati Musi Rawas Utara Nomor 140/81/DPMD-P3A/2025 tanggal 26 Mei 2025. Hal ini diperkuat dengan Surat Bupati Nomor 140/87/DPMD-P3A/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang akselerasi pembangunan desa.
“Rakor ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap administrasi pertanahan dan mencegah pelanggaran yang dapat berdampak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Muratara H. Junius Wahyudi menekankan pentingnya tindakan nyata dari hasil Rakor ini. “Rakor ini harus ditindaklanjuti dengan aksi jemput bola. Jangan terlalu sering kumpulkan kepala desa di sini, tapi kita harus mulai turun langsung ke kecamatan. Saya minta Bappeda ikut dalam koordinasi di tingkat bawah, agar sistem manajemen pembangunan berjalan efektif,” tegasnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, APBDes akan fokus pada pengadaan sarana air bersih, sementara tahun 2025 akan difokuskan pada inventarisasi dan optimalisasi sarana air bersih yang ada. Nantinya, pengelolaan air akan dialihkan ke Koperasi Desa (Kopdes) agar distribusi air bisa langsung sampai ke rumah-rumah warga.
Wabup juga mengingatkan bahwa penerbitan SPH secara ilegal dapat berdampak hukum serius. “Saya tegaskan, seluruh kepala desa jangan sekali-kali menerbitkan SPH atau dokumen serupa di wilayah HP, HL, dan HGU. Jangan sampai kejadian ini terulang. Minggu depan pihak Kejaksaan Agung akan turun dan memasang papan plang di kawasan hutan produksi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala BPN-ATR Kabupaten Muratara, H. Beni Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses permohonan sertifikasi di atas tanah yang masuk kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, maupun lahan berstatus HGU aktif.
“BPN tidak akan menerima dan memproses permohonan hak atas tanah di kawasan yang termasuk dalam HP, HL, dan HGU aktif. Ini sudah menjadi komitmen bersama untuk menjaga legalitas dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada pengajuan sertifikasi terkait akses jalan desa di kawasan tersebut, dan mengimbau pemerintah desa melakukan pendataan terlebih dahulu sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem pertanahan yang tertib, adil, dan sesuai regulasi, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Muratara.(Habibi)