MUSI RAWAS UTARA , DETAKNEWS– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, tambang emas ilegal dinilai masih terus beroperasi tanpa penanganan yang tegas dan berkelanjutan, meski dampak kerusakan lingkungan semakin dirasakan masyarakat.
Yongki, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Selatan sekaligus putra daerah Muratara, menilai lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas PETI seolah terus dibiarkan berkembang.
“Permasalahan PETI ini sudah berlangsung cukup lama, tetapi masyarakat belum melihat adanya langkah serius yang benar-benar memberikan efek jera. Kerusakan lingkungan terus terjadi dan kondisinya semakin memprihatinkan,” ujar Yongki.
Ia menyoroti kondisi Sungai Rawas yang kini terus mengalami kekeruhan akibat aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, sungai tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga aktivitas ekonomi warga.
“Sungai Rawas bukan sekadar aliran air, tetapi sumber kehidupan masyarakat. Jika terus tercemar, dampaknya akan sangat besar terhadap kesehatan dan keberlangsungan hidup warga,” tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan Reza Hadi Pratama, tokoh pemuda Muratara sekaligus aktivis aktif HMI. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya melakukan tindakan sesaat, tetapi menghadirkan solusi nyata dan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI.
“Penanganan PETI tidak boleh setengah-setengah. Negara harus hadir menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan. Jika terus dibiarkan, kerusakan alam di Muratara akan semakin parah dan generasi mendatang yang akan menerima dampaknya,” kata Reza.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara transparan dan profesional agar masyarakat kembali percaya terhadap proses hukum yang berjalan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Sementara aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diketahui melanggar aturan hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari kerusakan kawasan hutan, perbukitan, hingga pencemaran air akibat penggunaan merkuri.
“Kami sebagai pemuda daerah tidak ingin Muratara dikenal karena kerusakan lingkungannya. Alam harus dijaga dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Reza.(Fz)
