DETAKNEWS |MUSI RAWAS UTARA – Seorang pria berinisial KS (32) ditangkap jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Senin dini hari, (9/5/2025)
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B / 37 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tertanggal 19 April 2025. Pelapor adalah ANNISA , ibu kandung korban, yang beralamat di Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Mess Kebun Sawit Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Korban, seorang anak laki-laki bernama SF, awalnya dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, sesampainya di rumah, korban diajak menonton video di ponsel pelaku. Setelah korban masuk, pelaku langsung mengunci pintu. Pelaku kemudian mengajak korban menonton film porno, namun korban menolak.
Secara paksa, pelaku membaringkan korban, membuka celana dan celana dalam korban. Pelaku menutup mulut korban yang berusaha memberontak, lalu memainkan alat kelamin korban. Tak berselang lama, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban sambil terus menutup mulut korban dan menggoyangkan pinggulnya.
Sekitar tiga menit kemudian, pelaku mendengar suara ibu korban, Annisa, memanggil. Pelaku segera melepaskan alat kelaminnya, dan korban bergegas memakai kembali celana serta celana dalamnya. Korban langsung menuju pintu depan, membuka kuncian, dan keluar dari rumah pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, Annisa Suminah. Mendengar pengakuan anaknya, Annisa segera melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Muratara IPTU Nasirin,SH, pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit PPA IPDA Hebdra Kusdian, S.H., dan Kanit Pidum IPDA Hanafi Faranzandi S.Tr.K., yang didukung oleh Tim Opsnal Polres Muratara, untuk melakukan penangkapan.
Pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan Polres Muratara melakukan persiapan dan perencanaan penangkapan. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Setibanya di Mapolres Muratara, terduga pelaku Kaserin mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, unsur-unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 KUHPidana.
Barang Bukti yang Diamankan
Sejumlah barang bukti telah diamankan dari saksi korban, antara lain:

- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1820 Berwarna Fusion Black dengan Nomor Imei: 866339044370679.
- 1 (satu) buah baju lengan panjang bermerk DOMINO KIDS berwarna biru dengan garis kuning di bagian leher dan ujung lengan, ukuran 10, dan bertuliskan “KEEP IT SIMPLE” di bagian depan baju.
- 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru pudar dengan merk NEVADA dan berukuran 29.
- 1 (satu) helai celana pendek tanpa merk berwarna Krem bercorak kotak-kotak bertuliskan QUIKS, SILVER.
- 1 (satu) helai celana dalam polos tanpa merk berwarna abu-abu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Muratara.
(Rilis polres Muratara )