MURATARA | DETAKNEWS – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini di sampaikan langsung oleh Bupati Muratata H.Devi Suhartoni kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.



Selanjutnya akan di bahas Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Muratara Tahun 2023 pada tanggal (24/04/2024) Mendatang.
Liputan Wartawan: Azar