MURATARA | DETAKNEWS – Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP- P3MD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pihak Kecamatan Nibung mengadakan sosialisasi penginputan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor Camat Nibung , Rabu (15/05/2024).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kasi PMD Kecamatan Nibung Agus triwindu Yanto, Pemerintah Desa dalam wilayah Kecamatan Nibung turut hadir Kepala Desa Sumber Sari Masrohan, Kades Sri Jaya Makmur Debbi Irawan dan Operator Desa dalam wilayah kecamatan Nibung.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh TPP P3MD Kabupaten Muratara, Muhamad Yaman, Poniran, dan Nyoman Lancar selaku TA, hadir juga Pendamping Desa (PD) Kecamatan Nibung Mahfudi, Pendamping Lokal Desa (PLD) kecamatan Nibung, Aan Jumadi Robiansyah, Dewantara dan Kiki Azakia.
Plt Camat Nibung Dita Alamit yang membuka langsung kegiatan sosialisasi pemutakhiran IDM tahun 2024 mengatakan kegiatan tersebut untuk mempercepat terealisasinya pemuktahiran data IDM.
” IDM sebagai alat untuk mengukur status perkembangan status Desa sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran”. Ujar Dita
Dita berharap kepada peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius. Karena menurutnya, pemuktahiran data IDM ini merupakan program pemerintah pusat untuk melihat perkembangan dan status desa.
”Saya harap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, berjalan lancar dan sukses dengan yang direncanakan, dimana pendataan ini dinilai sangat penting untuk masyarakat sebagai bentuk pemutakhiran data,” harap Dita selaku Plt Camat Nibung.
Poniran selaku TA dari TPP P3MD Kabupaten Muratara selaku narasumber menyampaikan bahwa
Strategi untuk mewujudkan Pembangunan Desa berbasis data desa, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan.Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data. Paparnya
” Dalam upaya mendorong sinkronisasi dan harmonisasi data desa antara kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa, Serua keterlibatan pemda dan pemdes untuk memanfaatkan data desa dalam perencanaan pembangunan desa dan Kawasan sehingga seluruh kebijakan dan program yang dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa “.
Poniran juga menjelaskan Manfaat pemutakhiran data sebagai
Identifikasi Desa yang sesuai dengan kondisi desa update Per Tahun, untuk menentukan Status desa menjadi intrumen dalam menempatkan status/posisi desa dan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian Desa.
Rekomendasi Hasil Identifikasi nanti menjadi bahan penyusunan target lokasi (lokus) berbasis desa.Kebijakan Penganggaran APBdes, menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan desa. Ungkapnya (RVN)