Minggu, 25 Januari 2026

MENU

Tunggu Keseriusan Polres Muratara Ungkap kasus Penculikan dan Pencabul Anak Di Bawah Umur

MURATARA|DETAKNEWS – Zo (Inisial) Seorang ayah asal kabupaten Musi Rawas Utara tidak kuasa menahan tangis dan kecewa, ketika menceritakan kisah tragis yang menimpa putrinya, sebut saja Mawar (16), yang mana pemuda asal kota lubuklinggau telah membawa kabur dan cabuli anak wanitanya dalam kos-kosan, bertempat di Siring agung kota lubuklinggau.

Zo ayah dari mawar (16) sehari-hari yang bekerja serabutan menuturkan, awal mula anaknya berkenalan melalui akun Facebook selama lebih kurang 2 bulan,namun belum pernah ketemu.setelah ketemuan pada Rabu 01 Mei 2024 di simpang 4 KBM Kelurahan Rupit, korban langsung dibawa pelaku ke Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Selain itu, pelaku tidak sendiri waktu menjemput putri saya, pelaku bersama temannya yang belum diketahui indentitasnya, saat ini teman pelaku masih dalam pengejaran polisi “Ujar  Zo selaku orang tua mawar saat ditemui Senin (6/5/2024)

Ia melanjutkan, setelah pihaknya mengetahui anak nya hilang, maka pihak nya melakukan pencarian dan menghubungi anaknya sebut saja Mawar (16) ,namun hp mawar tidak aktif berselang beberapa hari pada sabtu 04 Mei 2024 hp mawar aktip dan bisa dihubungi.

Kemudian ponsel mawar aktif mintak kirim uang melalui pesan singkat di Whatsaap nya,

“Pertamo mintak kirim uang 100 ribu,setelah itu mintak lagi 200 ribu,dan yang terakhir mintak kirim 700 ribu dengan alasan untuk biaya makan,dan kosan “ . Tuturnya

Uang yang diminta korban tidak dipenuhi pihak keluarga, namun pihak keluarga Memintak korban mengirim alamat korban melalui sherlok,setelah dikirim sherlok alamat pertama wilayah muara tembesi jambi ,namun setelah dibuka sherlok ternyata alamatnya di Siring Agung Lubuklinggau .

Lanjut Ayah korban, setelah menelusuri alamat yang dikirim korban,korban ditemukan di kos-kosan Siring Agung Lubuklingau dengan kondisi disekap pelaku,sedangkan pelaku ditemukan juga tidak memakai baju bersama korban.

“Menurut keterangan korban menuturkan pada Ayah nya,dari awal bertemu korban dirinya tidak bisa berteriak,walaupun dihatinya ingan berteriak,sedangkan menulis pesan singkat Memintak uang itu bukan korban melainkan pelaku menggunakan hp korban,”Tutur korban pada Ayahnya.

Sementara Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kanit PPA Nanang Kosim membenar adanya kejadian tersebut, semula diduga pelaku AB diserahkan oleh pihak korban di Polsek Rupit.

Atas petunjuk Polsek Rupit pelaku dibawa ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku diserahkan oleh pihak keluarga korban,Saat ini pelaku sudah kita amankan

Dengan menerima laporan dari LPB/46//V/2024/Polda SD/Polres Muratara pada tanggal 5 Mei 2024 pidana kepada pelaku AB perbuatan pidana dengan membawa kabur perempuan yang usianya belum cukup umur berdasarkan KUHP memberikan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dengan dasar Pasal 332 ayat (1)”Cetus Nanang Kosim

Ditambahkan juga,oleh Leni Astuti Staf Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Muratara saat di konfirmasi media detaknews.net ketika mendampingi keluarga melakukan Visum terhadap korban di RSUD Rupit , mengatakan bahwa hasil visum telah diteruskan kepada pihak yang berwenang. Meski demikian, rincian hasil visum tidak bisa diungkapkan.

Namun dari pihak kami dinas P3A muratara, siap membantu, mendampingi korban dari proses awal hingga sampai kepengadilan.

“Karna korban anak dibawah umur dan masih belajar maka kami juga mendampingi dan membantu memulihkan phisykologi korban,” Pungkas Leni. (RVN)

Terpopuler

Sukri Alkap serahkan Pokok-pokok Pikiran DPRD Muratara  ke Forum Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025
30 Apr

Sukri Alkap serahkan Pokok-pokok Pikiran DPRD Muratara  ke Forum Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

MURATARA | DETAKNEWS - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mewakili Pimpinan  Sukri

9 Koperasi Plasma PT DMIL Terancam Bubar Bila tidak Melaksanakan RAT. Pemkab Muratara Akan Lakukan Verifikasi Paket Plasma 2937
13 Aug

9 Koperasi Plasma PT DMIL Terancam Bubar Bila tidak Melaksanakan RAT. Pemkab Muratara Akan Lakukan Verifikasi Paket Plasma 2937

MURATARA | DETAK NEWS –– Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap fakta mengejutkan dalam audiensi sembilan koperasi pengelola paket

IWO Aceh Resmi Dilantik, Babak Baru Jurnalisme Digital Dimulai
19 Nov

IWO Aceh Resmi Dilantik, Babak Baru Jurnalisme Digital Dimulai

Banda Aceh | DETAKNEWS— Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh resmi melantik pengurus wilayah dan daerah se-Aceh untuk periode 2025–2029 dalam

Forum Plasma 2937 Tagih Tanggung Jawab Pemkab Muratara
06 Jan

Forum Plasma 2937 Tagih Tanggung Jawab Pemkab Muratara

MURATARA | DETAK NEWS  – Forum Masyarakat Plasma 2937 Kabupaten Musi Rawas Utara secara resmi menyerahkan data dan fakta hasil

Pendirian Bangunan Pasar Diatas Tanah Milik Orang Tanpa Izin Memicu Konflik Antar Warga
08 Sep

Pendirian Bangunan Pasar Diatas Tanah Milik Orang Tanpa Izin Memicu Konflik Antar Warga

Johan : Pemkab Rejang Lebong Harus Segera Selesaikan Konflik Tanah Pasar Kamis Bukit Kaba Rejang Lebong • detaknews.net -Pemerintah Daerah

Antusias, 85 Persen Pemdes di Muratara Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
15 Oct

Antusias, 85 Persen Pemdes di Muratara Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

MURATARA | DETAKNEWS – Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh para aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tercatat hampir

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site