DETAKNEWS.NET– Dihimpun dari berbagai sumber Anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui, narkoba yang diamankan dari oknum tersebut berjumlah yang sangat banyak dengan berat 30 kg sabu-sabu serta 11.000 butir pil ekstasi.
Anggota Polisi berpangkat Briptu yang berasal dari Polres Muratara Briptu Afriadi Wahyudi ditangkap bersama seorang bandar narkoba Muratara, bernama Peri pada Jumat 13 September 2024 di wilayah Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Beredarnya Video penangkapan terhadap oknum polisi dan rekan-rekannya ini beredar di media sosial. Mereka ditangkap saat membawa narkoba dengan mobil Toyota Kijang Innova ber Nomor Polisa BM 1650 SQ.
Proses Penangkapan oknum anggota polres MurataraTerlihat di video Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Ependi menghitung barang bukti yang diamankan disaksikan Kapolsek Seberida AKP Yudha Efiar.
Lanjut dari informasi ini, Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, membenarkan bahwa Briptu Afriadi Wahyudi adalah anggota Polres Muratara.
Kapolres menegaskan, bahwa oknum tersebut sudah mangkir tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.
“Kita dari Polres Muratara memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” Ujar Koko dikutip dari sumateraekspres, Rabu (18/9/2024)
Adapun dugaan keterlibatan Briptu Afriadi Wahyudi dalam kasus narkoba lintas provinsi, Kapolres Muratara mengaku masih menunggu laporan lengkap dari Polres Inhu. Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi karena laporan belum lengkap ia mengatakan.
Kapolres juga memastikan, jika terbukti terlibat, sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bukan itu saja bahwa oknum ini, beberapa kali dia pernah dijebloskan dalam sel tahanan Propam Polres Muratara.
Juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara membenarkan informasi tersebut.
Diakuinya bahwa Briptu Apriyadi Wahyudi sudah beberapa kali dimasukan dalam sel. Namun prilakunya tetap tidak berubah.
“Waktu saya Kasi Propam, dia di Reserse, tapi kinerjanya buruk tidak pernah masuk tugas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Briptu Apriyadi Wahyudi yang diketahui berdomisili di Kabupaten Muratara, sudah menjalini sidang etik di Polres Muratara. Lalu dikenakan sanksi etik dan nonjob.
Setelah disidangkan tersebut, Briptu Apriyadi Wahyudi tidak pernah masuk bertugas kembali.
Iptu Marhan sudah mendapat informasi jika Briptu Afriadi Wahyudi tertangkap di Provinsi Riau, terlibat kasus narkotika bersama Peri, salah seorang bandar besar narkoba asal Muratara.
“Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati,” jelasnya.
Di wilayah Muratara, pihaknya sudah beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit.
Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara. “Nah ini dia tertangkap di Riau, setelah lama tidak muncul di Muratara,” bebernya.
Ada pun barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 pil ekstasi itu akan dibawa dari Riau tujuan Jambi. Namun berhasil digagalkan anggota Polres Inhu.
Kasi Propam Polres Muratara, Iptu Fauzi mengungkapkan, status Briptu AW masih aktif sebagai anggota.
Namun, yang bersangkutan tinggal menunggu hasil putusan sidang dan sudah dinonjobkan.
“Yang bersangkutan itu sudah disidang etik dan berkali kali lakukan pelanggaran,” tegasnya, lebih lanjut kita masih menunggu dari pihak polres Inhu. (*)