Minggu, 25 Januari 2026

MENU

Resmi Ditahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Tahun 2018 Senilai Rp.1,04 Miliar

MURATARA | DETAKNEWS – Dalam waktu yang panjang melalui penyelidikan, akhirnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), Resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Rupit tahun Anggaran 2018 senilai Rp.1,04 miliar.

Tiga tersangka itu yakni Herlinah(45) , saat itu ( Juli–Desember ) 2018 menjabat sebagai Direktur BLUD RS Rupit, Jeri Afrimando (40), saat menjabat Direktur BLUD RS Rupit Priode (Januari –Juni) 2018 dan Dian Winani ( 42 ), bendahara pengeluaran BLUD RS Rupit tahun 2018 pada masa ke Pemimpin Bupati Syarif Hidayat. Namun dalam kasus ini, penyidik melakukan pembantaran penahan terhadap tersangka Jeri Afrianto karena sakit yang dibuktikan surat keterangan dari dokter. “ Penanganan kasus ini, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A – 06 / VIII / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Agustus 2024 “ ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani diwakili Waka Polres , Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, Kamis(12/09/2024).

Kompol I Putu Suryawan menjelaskan dalam press realse dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 68 saksi. Selain itu turut diamankan 126 dokumen dan 1 Unit Handphone Galaxy A8 sebagai barang bukti proses penyidikan. Lebih lanjut dijelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada 21 Maret 2022 terdapat Laporan Informasi terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut.

Dilanjut penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan dokumen terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018 . “Penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Muratara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran Rp4.131.103.479,” Ujarnya

Unit Tipidkor Polres Muratara melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Muratara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut. Lalu pada 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A”. Penyidik juga menaikkan dugaan perkara ini ke tingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli. Penyidik juga berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). “Dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp1.047.320.849,86,” tegas Wakapolres.

Kemudian pada 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Ruang Ditkrimsus Polda Sumsel . Pada 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka yakni Nomor : S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023, Nomor : S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 dan Nomor : S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023. Pada 12 September 2024, Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penahanan terhadap tersangka kedua tersangka. Yakni Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /60 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024. Serta Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024. Sebut Waka, modus operandinya tersangka dalam melakukan korupsi dengan mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan membayar lebih transaksi dari yang sebenarnya. (A).

Terpopuler

5 Rumah Warga Retak Diduga Terdampak Proyek Rekonstruksi di Rupit
18 Sep

5 Rumah Warga Retak Diduga Terdampak Proyek Rekonstruksi di Rupit

MURATARA | DETAKNEWS – Warga RT 06 Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengeluhkan dampak proyek rekonstruksi

Ny. Feby Deru Serahkan SK Ketua TP PKK Muratara kepada Hj. Nafisah Wahyudi pada Rakerda XI PKK Sumsel
17 Nov

Ny. Feby Deru Serahkan SK Ketua TP PKK Muratara kepada Hj. Nafisah Wahyudi pada Rakerda XI PKK Sumsel

Palembang | DETAKNEWS— Pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-XI TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Ketua TP PKK

Cegah Penularan DBD, Anggota Koramil 0111/Pagelaran bersama Petugas Kesehatan Lakukan Fogging
21 Dec

Cegah Penularan DBD, Anggota Koramil 0111/Pagelaran bersama Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

PANDEGLANG, BANTEN - Untuk mencegah penularan kasus Demam Berdarah (DBD), anggota Koramil 0111/Pagelaran bersama petugas kesehatan Puskesmas Pagelaran melakukan fogging

Polres Muratara Tangkap Pengedar dan Kurir Narkotika
05 May

Polres Muratara Tangkap Pengedar dan Kurir Narkotika

MURATARA | DETAKNEWS – Polres Muratara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka, dengan barang bukti

RS. Ar Bunda Lubuklinggau, Hadirkan Klinik Bayi Tabung Dengan Teknologi Modern dan Harga Terjangkau
07 Aug

RS. Ar Bunda Lubuklinggau, Hadirkan Klinik Bayi Tabung Dengan Teknologi Modern dan Harga Terjangkau

LUBUK LINGGAU | DETAKNEWS - Tidak semua pasangan bisa mendapatkan keturunan dengan mudah. Kehamilan bagi beberapa pasangan adalah hal yang

Lecehkan Siswi SMPN Maur, Oknum Guru BK di Lapor Ke Polisi
02 Apr

Lecehkan Siswi SMPN Maur, Oknum Guru BK di Lapor Ke Polisi

MURATARA | DETAKNEWS - Sebut saja inisial (AK) Seorang guru Bimbingan Konseling di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Maur Kecamatan Rupit

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site