Jumat, 16 Mei 2025

MENU

Polres Muratara Tangkap Pengedar dan Kurir Narkotika

MURATARA | DETAKNEWS – Polres Muratara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka, dengan barang bukti sabu-sabu yang cukup signifikan. Dalam kedua kasus ini, masing-masing tersangka berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Muratara dalam waktu yang berbeda, berdasarkan release ungkap Kasus hari ini Senin (5/5/2025).

1. Kasus Pertama: Penangkapan Pengedar Sabu di Desa Beringin Makmur II

Kejadian Pada hari Jumat, 02 Mei 2025, sekira pukul 01.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial Jodi Apriyanto (18 tahun), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Penangkapan dilakukan di sebuah jalan yang terletak di Dusun II desa tersebut.

Menurut keterangan resmi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 2,51 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di kantong celana kiri tersangka. Setelah diinterogasi, Jodi mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka yang diketahui berstatus sebagai pengedar, kini sudah dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit motor Honda Revo dan 1 unit handphone Oppo sebagai barang bukti tambahan.

Jodi Apriyanto dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka.

2. Kasus Kedua: Penangkapan Kurir Narkotika di Rumah Tersangka

Kasus kedua juga terjadi di Desa Beringin Makmur II, namun pada hari Senin, 28 April 2025, pukul 18.00 WIB. Heri Lintar (49 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,86 gram. Barang bukti ditemukan di atas ember berwarna hijau di dapur rumah tersangka.

Heri, yang berperan sebagai kurir narkotika, juga telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sebagai tindak lanjut, Heri Lintar kini berada di tahanan Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Heri Lintar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SIK, bersama Satres Narkoba, AKP Marhan Saputra, melalui Plt Kasih Humas Polres Muratara, Ipda Didina Perkasa, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika yang semakin marak di wilayah Kabupaten Muratara. Mereka juga menegaskan komitmen Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkotika.

Didian juga mengatakan Pihak Polres Muratara akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Muratara.“Kami berharap masyarakat juga aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Rendy Surya Aditama.Penyelidikan terhadap kedua kasus ini akan terus berlanjut, dan kami akan mengungkap jaringan-jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini,” tambah Didian (AJR).

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site