MURATARA , DETAKNEWS – Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram, Selasa (31/03/2026), bertempat di Mapolres Muratara.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kapolres Muratara, Yulfikri, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Marhan, SH. Turut hadir penasihat hukum tersangka, Indra Cahaya, SH, sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yakni Kasi Pidum Andra, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muratara, H. Alfirmansyah.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Muratara. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A. Nawawi bin Ujud (alm), warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga membawa narkotika. Saat dilakukan penindakan, tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang berwarna merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.043 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam box sepeda motor milik tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit handphone merek Vivo Y19s warna biru, serta satu buah tas ransel warna coklat.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Wakil Kapolres Muratara melalui Kasat Resnarkoba AKP Marhan, SH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Muratara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Muratara. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Melalui kegiatan ini, Polres Muratara kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara. (Aan)


