Kamis, 17 April 2025

MENU

Polres Muratara tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba Asal Sorolangun Jambi

MURATARA | DETAKNEWS – Satres Narkoba Polres Muratara berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkotika yang asal Sukasari dan Ujung Tanjung Kecamatan Sarolagun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi

Diketahui kedua orang tersebut Andre Setiawan (25) dan Yodi Andriono (18) ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas diduga Tengah transaksi narkotika di jalan Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara ) , pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 01.00 wib.

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5, 60 gram.
Satu bungkus kotak rokok merk Duta.Satu unit sepeda motor honda scoopy.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik melalui Kasat Narkotika, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Plt Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa menjelaskan penangkapan kedua tersangka sesuai LP / – 62 / XII / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 17 Desember 2024.

Penangkapan terjadi bermula dari sebelumnya sekitar pukul 24.00 wib didapati infromasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung melihat seseorang laki-laki yang sedang melintas yang dicurigai membawa narkotika jenis Shabu.

Pada saat tim Satres Narkoba akan melakukan pemberhentiaan kepada kendaraan tersebut, pelaku yang curiga langsung membuang kotak rokok lalu berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Polisi terus melakukan penggejaran dan berhasil mengamanakan pelaku , kemudian pelaku dibawa dimana tempat pelaku membuang kotak rokok lalu polisi membuka kotak rokok berisi barang bukti.

Didapati barang bukti tersebut, diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HB)

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site