MURATARA —DETAKNEWS -,Seorang anak dibawa umur bernama Ubadillah (17), warga Kelurahan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal pada Senin malam sekitar pukul 21:30 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, Ubadillah mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tubuhnya. Menanggapi peristiwa tersebut, korban segera melapor ke Polsek Karang Dapo. Sesampainya di Polsek korban segera di tangani serta di berikan pengobatan dan dilakukan visum, lalu pihak Polsek menyarankan agar korban terlebih dahulu melapor ke pemerintah desa atau kelurahan setempat supaya ada penyelesaian secara kekeluargaan
“Kami lapor ke polisi, sudah diberikan pertolongan pertama, serta menanggapi dari pada laporan tersebut, lalu kami disarankan agar lapor ke pihak pemerintah desa/kelurahan untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan,“ Ujar Hendri kakak korban.
Pada sekitar pukul 10:00 WIB, Hendri bersama adiknya, Ubadillah, mendatangi kantor Kelurahan Karang Dapo untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, bukannya mendapatkan respons yang positif, mereka justru diminta untuk membayar uang sejumlah Rp. 300.000 dengan alasan untuk biaya administrasi.
“Saya bersama adik saya lapor ke pihak kelurahan sesuai instruksi Polsek Karang Dapo, tapi setelah ditanya-tanya beberapa waktu, staf kelurahan malah meminta uang Rp. 300.000 katanya untuk biaya administrasi,” ungkap Hendri.
Terkait hal tersebut, Lurah Karang Dapo, Endang Sari, membenarkan adanya biaya administrasi yang diminta oleh staf kelurahan. Menurutnya, uang tersebut adalah bagian dari aturan yang berlaku di kelurahan.
“Benar, itu memang aturan kami. Uang sejumlah Rp. 300.000 itu untuk biaya administrasi guna memanggil para pelaku. Tentunya mereka harus menggunakan biaya. Nanti uang itu akan diganti oleh para pelaku,” terang Lurah Endang Sari.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus yang memperlihatkan ketidakberesan dalam penanganan laporan warga di tingkat desa atau kelurahan, dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta keadilan dalam prosedur administrasi yang berlaku.(hbi)