MURATARA–DETAKNEWS -Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang berinisial YN (41), hampir menjadi korban perbuatan asusila oleh seorang pria bernama Deni di kebun sawit PT. Agro Desa Sungai Lanang, Kecamatan Nibung, pada 22 Februari 2025 (red). Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Herdiansyah SH, yang menyatakan bahwa laporan sudah diajukan ke Polres Unit PPA sebanyak tiga kali namun belum ada tindakan lanjutan dari pihak kepolisian. Senin (03/03/25)
”Herdiansyah, yang juga turut mendampingi korban dalam proses hukum ini, mengungkapkan bahwa hari ini dirinya bersama saksi-saksi kembali mendatangi Polres untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun hingga kini belum ada proses hukum” yang jelas.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengutip berondolan (buah sawit yang jatuh) di kebun milik pelaku. Deni, pelaku yang telah dikenal korban, memanggilnya dengan alasan menawarkan berondolan yang banyak di kebun miliknya, bahkan menawarkan uang sebagai iming-iming.
“Pelaku memanggil korban dengan berkata, ‘Sini kalau mau berondolan banyak di kebun saya ini, ada juga uang kalau mau.’ Setelah korban mendekat, pelaku langsung menangkapnya dengan niat jahat untuk melakukan perbuatan asusila,” jelas Herdiansyah.
Korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, namun hingga saat ini, kasus tersebut belum mendapat penanganan yang memadai dari pihak Polres. Herdiansyah pun berharap agar aparat kepolisian segera memproses kasus ini agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.(HBI)