MURTATA | DETAKNEWS, — Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa (3/6/2025), dengan dua agenda utama: penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025–2029.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Devi Arianto, didampingi Wakil Ketua I Ekien Versace dan Wakil Ketua II Zainal Abidin. Turut hadir secara langsung Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Junius Wahyudi, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, serta pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Devi Arianto menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
> “Rapat ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam memperkuat fondasi hukum daerah dan arah pembangunan jangka menengah. Lima Raperda yang telah disepakati merupakan prioritas penting, begitu pula RPJMD yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ungkap Devi.
Devi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerja keras dan sinergi dalam proses penyusunan dokumen penting tersebut, serta berharap agar pelaksanaannya berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat Muratara.

Sementara itu, anggota DPRD Heriyadi, S.E. menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda bersama tim Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa telah disepakati lima Raperda prioritas, yaitu:
1. Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
2. RPJMD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2025–2029
3. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
4. APBD Tahun Anggaran 2026
5. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kelima rancangan peraturan daerah ini telah ditandatangani bersama oleh DPRD dan pihak eksekutif, sebagai bentuk kesepakatan politik dan administratif dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD juga menjadi bagian krusial dari tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah, yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis lima tahunan.
Rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip otonomi daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.( Habibi)


