Rabu, 14 Januari 2026

MENU

Satres Narkoba Polres Muratara Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba di Surulangun Rawas.

Seorang IRT Diamankan, 25 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

detaknews.net | Muratara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang perempuan bernama Halimah (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Marhan, yang disampaikan oleh Plt Humas Polres Muratara Bripka Didian Perkasa benar adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Bripka Didian.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 25,45 gram.
  • 2 bungkus plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, terdiri dari 4 butir berlogo granat (merah muda) dan 2 butir berlogo minion (kuning), dengan berat bruto 2,43 gram.
  • 1 buah dompet pink bertuliskan “Toko Mas Mustika”.
  • buah sekop plastik warna hitam.

Saat diamankan di rumahnya di Kelurahan Surulangun, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku berstatus sebagai pengedar.

Tindakan yang Dilakukan: Penangkapan tersangka, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, Pemeriksaan saksi-saksi, Pemeriksaan tersangka

Tersangka dikenakan Pasal yang Disangkakan:

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat berupa hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat Muratara,” ujarnya melalui rilis resmi. (Aan)

Terpopuler

Jalinsum Jalur Linggau-Muratara Rusak Dan Berlubang, Warga Minta Segara Diperbaiki
06 Feb

Jalinsum Jalur Linggau-Muratara Rusak Dan Berlubang, Warga Minta Segara Diperbaiki

MUSI RAWAS | DETAKNEWS -Jalan adalah sarana transportasi darat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki. Oleh karena

Rayakan Ulang Tahun ke-12, Muratara Hadirkan Pemerintah Lebih Dekat dengan Rakyat
16 Jun

Rayakan Ulang Tahun ke-12, Muratara Hadirkan Pemerintah Lebih Dekat dengan Rakyat

MURTARA| DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar serangkaian kegiatan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Kabupaten

Plt Bupati Muratara hadiri Debat Publik Perdana Paslon Pilkada 2024
29 Oct

Plt Bupati Muratara hadiri Debat Publik Perdana Paslon Pilkada 2024

PALEMBANG | DETAKNEWS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di hadiri oleh Plt Bupati Muratara H Inayatullah.MPd , bersama

DPRD Muratara Gelar Paripurna Tentang Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025
06 Jan

DPRD Muratara Gelar Paripurna Tentang Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025

MURATARA | DETAKNEWS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian

Ny. Feby Deru Serahkan SK Ketua TP PKK Muratara kepada Hj. Nafisah Wahyudi pada Rakerda XI PKK Sumsel
17 Nov

Ny. Feby Deru Serahkan SK Ketua TP PKK Muratara kepada Hj. Nafisah Wahyudi pada Rakerda XI PKK Sumsel

Palembang | DETAKNEWS— Pada kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-XI TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Ketua TP PKK

Pelanggan PLN Jogo Boyo Kecewa, Lapor ke PLN Center Soal Pemasangan Ampere Listrik Diduga Tak Sesuai Aturan
18 Sep

Pelanggan PLN Jogo Boyo Kecewa, Lapor ke PLN Center Soal Pemasangan Ampere Listrik Diduga Tak Sesuai Aturan

DETAKNEWS |Lubuklinggau – Seorang pelanggan listrik di RT 08, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan,

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site