Sabtu, 6 Juni 2026

MENU

Satres Narkoba Polres Muratara Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba di Surulangun Rawas.

Seorang IRT Diamankan, 25 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

detaknews.net | Muratara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang perempuan bernama Halimah (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Marhan, yang disampaikan oleh Plt Humas Polres Muratara Bripka Didian Perkasa benar adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Bripka Didian.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 25,45 gram.
  • 2 bungkus plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, terdiri dari 4 butir berlogo granat (merah muda) dan 2 butir berlogo minion (kuning), dengan berat bruto 2,43 gram.
  • 1 buah dompet pink bertuliskan “Toko Mas Mustika”.
  • buah sekop plastik warna hitam.

Saat diamankan di rumahnya di Kelurahan Surulangun, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku berstatus sebagai pengedar.

Tindakan yang Dilakukan: Penangkapan tersangka, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan barang bukti di Bidlabfor Polda Sumsel, Pemeriksaan saksi-saksi, Pemeriksaan tersangka

Tersangka dikenakan Pasal yang Disangkakan:

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat berupa hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.I.K. kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat Muratara,” ujarnya melalui rilis resmi. (Aan)

Terpopuler

Junius Wahyudi Cawabup : Pastikan Jalan Poros Lubuk Kumbung Mulus di Tahun 2025
05 Sep

Junius Wahyudi Cawabup : Pastikan Jalan Poros Lubuk Kumbung Mulus di Tahun 2025

MURATARA | DETAKNEWS - Perkuat Tim keluarga di Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Cawabup

Kejagung-Kemendes PDT Turun Tangan, Tak Main-main akan Awasi Dana Desa di Seluruh Indonesia
20 Dec

Kejagung-Kemendes PDT Turun Tangan, Tak Main-main akan Awasi Dana Desa di Seluruh Indonesia

DETAKNEWS - Gebrakan nyata di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menandatangani kerja sama dengan Kementerian Desa

Sebelum Sholat Juma’at Bupati Muratara berdialog Dengan Masyarakat Kelurahan Karang Jaya
14 Jun

Sebelum Sholat Juma’at Bupati Muratara berdialog Dengan Masyarakat Kelurahan Karang Jaya

MURATARA | DETAKNEWS - Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni bersama OPD melakukan Safari Jum'at di Mesjid An'nur Kelurahan

Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit Dukung Penuh Motor Cross Tingkat Nasional 2026 di Muratara
19 May

Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit Dukung Penuh Motor Cross Tingkat Nasional 2026 di Muratara

MURATARA, DETAKNEWS  – Cabang Muara Rupit menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Perlombaan Motor Cross Tingkat Nasional Tahun 2026 yang akan

Raju Ketua Sadewa : ” HDS Sudah Kerja bukan Hanya Janji dan Sudah Terbukti “
15 Sep

Raju Ketua Sadewa : ” HDS Sudah Kerja bukan Hanya Janji dan Sudah Terbukti “

MURATARA | DETAKNEWS – Duyunan  Dukungan terhadap Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Muratara H Devi Suhartoni dan

Feri Anggriawan, Raih 2.727 Suara di Dapil 2 Kota Lubuklinggau
27 Feb

Feri Anggriawan, Raih 2.727 Suara di Dapil 2 Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU | DETAKNEWS - Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site