MURATARA | DETAK NEWS –– Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengungkap fakta mengejutkan dalam audiensi sembilan koperasi pengelola paket plasma kelapa sawit seluas 2.937 hektare di wilayah PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL). Dari sembilan koperasi yang hadir, sebagian besar ternyata tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan undang-undang.

Audiensi yang berlangsung Rabu (13/8/2025) di Ruang Rapat Bina Praja ini dipimpin Asisten I H. Alfirmansyah, didampingi Asisten II Efendi, Staf Ahli Ir. Suhardiman, Kepala Disperindagkop M. Kodri, dan Kepala Dinas Pertanian Ade Meiri Siswani. Hadir pula manajemen PT DMIL serta perwakilan sembilan koperasi anggota Forum Komunikasi Koperasi Plasma 2937 (Forkorama).
Kepala Disperindagkop Muratara, M. Kodri, menegaskan bahwa RAT adalah kewajiban mutlak yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No. 19 Tahun 2015. RAT harus digelar minimal sekali setahun, paling lambat enam bulan setelah tutup buku, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di koperasi.
“Berdasarkan data kami, hanya dua koperasi yang pernah RAT, yakni KUD Keluarga Serasan pada 15 November 2021 dan Koperasi Kardipa Batu Gajah pada 2021. Sejak saya menjabat 2023, tidak ada laporan RAT yang masuk. Sesuai Pasal 28 UU Perkoperasian, koperasi yang tiga tahun berturut-turut tidak RAT dianggap bubar,” tegas Kodri.
Alfirmansyah menambahkan, Pemkab memberi kesempatan kepada 9 Koperasi Plasma PT DMIL untuk menyiapkan data dalam rangka verifikasi ulang paket plasma 2937.
Kodri menyinggungkan Namun ia mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap RAT bukan hal sepele dan dapat berimplikasi hukum serius bagi keberlangsungan koperasi.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Muratara tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran tata kelola koperasi plasma sawit. Verifikasi ulang yang dijadwalkan akan menjadi momen penentuan, apakah sembilan koperasi ini mampu membuktikan kelayakan kepemilikan Paket Plasma secara sesuai dengan nama di SKB . (Habibi)


