Senin, 17 November 2025

MENU

Polemik Kenaikan PBB-P2, DPRD Muratara Soroti Penyesuaian NJOP

MURATARA | DETAKNEWS  — Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini justru menyengsarakan rakyat, karena dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. Jum’at, 15/8/2025

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, M. Ruslan, yang juga Ketua Komisi II, memberikan penjelasan. Menurutnya, jika merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tidak ada pasal yang memperbolehkan daerah menaikkan tarif PBB-P2 lebih dari 0,5%.

Artinya, dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah tidak ada yang boleh melebihi batas tarif pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang,tegas Ruslan.

Bukan Tarif Pajak yang Naik, Melainkan Penyesuaian NJOP

Ruslan menjelaskan, kenaikan PBB yang dikeluhkan masyarakat sebenarnya bukan karena tarif pajaknya naik, melainkan karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ia mencontohkan, 15 tahun lalu NJOP tanah atau bangunan mungkin hanya Rp100 juta. Setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Rp60 juta, maka nilai kena pajaknya Rp40 juta. Jika dikalikan 20% menjadi Rp8 juta, dan dikenakan tarif 0,5%, maka pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp40 ribu.

Namun kini, setelah dilakukan kajian sesuai harga pasar, NJOP yang sama bisa mencapai Rp200 juta. Dengan perhitungan yang sama, setelah dikurangi NJOPTKP Rp60 juta, nilainya menjadi Rp140 juta. Dikalikan 20% hasilnya Rp28 juta, lalu dikenakan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar menjadi sekitar Rp140 ribu.

Jadi kalau dulu kita hanya bayar Rp40 ribu, sekarang bisa Rp140 ribu. Kenaikannya terlihat sampai 300%. Inilah yang menimbulkan polemik di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ruslan, NJOP ditentukan berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau mekanisme harga pasar di wilayah tersebut. Karena itu, persoalan ini lebih pada penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi saat ini, bukan pada kenaikan tarif pajak.

Harapan Ada Solusi

Ruslan menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya bisa mencari solusi lain agar tidak memberatkan rakyat, misalnya dengan tidak melakukan penyesuaian NJOP atau menurunkan tarif pajak menjadi 0,2%.

Persoalan ini jangan ditarik ke ranah politik. Kita semua dituntut untuk membangun, tapi juga dituntut taat pajak. Tinggal bagaimana kebijakan daerah bisa seimbang antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan, jika pemerintah ingin mengubah tarif pajak, maka harus melalui persetujuan DPRD dengan merevisi perda yang berlaku. Namun, jika hanya penyesuaian NJOP, DPRD tidak terlibat langsung.

Ruslan berharap, polemik kenaikan PBB ini bisa segera menemukan titik temu. “Semoga Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara tetap aman. Semua pasti ada solusi demi membangun Muratara Ilok, Linggau Juara, dan Musi Rawas Mantap,” pungkasnya. (Habibi)

Terpopuler

Konflik Lahan Sawit BM 2, Pekerja Harian Nyaris Bentrok Dengan Sekelompok Kawanan Yang Diduga Preman Bayaran, APH Harus Tindak Pelaku
06 Jan

Konflik Lahan Sawit BM 2, Pekerja Harian Nyaris Bentrok Dengan Sekelompok Kawanan Yang Diduga Preman Bayaran, APH Harus Tindak Pelaku

MURATARA | DETAKNEWS - Puluhan orang yang mengaku karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) melakukan aksi penyerangan terhadap para pekerja di

Jalinsum Jalur Linggau-Muratara Rusak Dan Berlubang, Warga Minta Segara Diperbaiki
06 Feb

Jalinsum Jalur Linggau-Muratara Rusak Dan Berlubang, Warga Minta Segara Diperbaiki

MUSI RAWAS | DETAKNEWS -Jalan adalah sarana transportasi darat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki. Oleh karena

Bersama Bupati Meriahkan HUT Muratara ke 11 dengan Jalan Santai dan Senam Sehat
21 Jun

Bersama Bupati Meriahkan HUT Muratara ke 11 dengan Jalan Santai dan Senam Sehat

MURATARA | DETAKNEWS-  Dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Ke 11 Pemkab Muratara melalui Dinas Pemuda dan

33 KPM Desa Sukorejo Terima BLT DD Tahap III 2024
11 Sep

33 KPM Desa Sukorejo Terima BLT DD Tahap III 2024

Musi Rawas • detaknews.net -Bertempat di balai Desa, Rabu (12/9/2024), Pemerintah Desa Sukorejo Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musirawas telah selesai melakukan

Non ASN di Kabupaten Muratara terima THR ” Terima Kasih Pak Bupati “
05 Apr

Non ASN di Kabupaten Muratara terima THR ” Terima Kasih Pak Bupati “

MURATARA | DETAKNEWS - Tenaga Honorer guru yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bisa tersenyum lebar menyambut

Polsek Rawas Ilir Ungkap 4 Kasus Curat, Petani Muda Asal Desa Belani Diringkus Setelah Jadi DPO
15 May

Polsek Rawas Ilir Ungkap 4 Kasus Curat, Petani Muda Asal Desa Belani Diringkus Setelah Jadi DPO

MURATARA | DETAK­NEWS – Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site