Minggu, 25 Januari 2026

MENU

Polemik Kenaikan PBB-P2, DPRD Muratara Soroti Penyesuaian NJOP

MURATARA | DETAKNEWS  — Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini justru menyengsarakan rakyat, karena dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil. Jum’at, 15/8/2025

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, M. Ruslan, yang juga Ketua Komisi II, memberikan penjelasan. Menurutnya, jika merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tidak ada pasal yang memperbolehkan daerah menaikkan tarif PBB-P2 lebih dari 0,5%.

Artinya, dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah tidak ada yang boleh melebihi batas tarif pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang,tegas Ruslan.

Bukan Tarif Pajak yang Naik, Melainkan Penyesuaian NJOP

Ruslan menjelaskan, kenaikan PBB yang dikeluhkan masyarakat sebenarnya bukan karena tarif pajaknya naik, melainkan karena adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ia mencontohkan, 15 tahun lalu NJOP tanah atau bangunan mungkin hanya Rp100 juta. Setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Rp60 juta, maka nilai kena pajaknya Rp40 juta. Jika dikalikan 20% menjadi Rp8 juta, dan dikenakan tarif 0,5%, maka pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp40 ribu.

Namun kini, setelah dilakukan kajian sesuai harga pasar, NJOP yang sama bisa mencapai Rp200 juta. Dengan perhitungan yang sama, setelah dikurangi NJOPTKP Rp60 juta, nilainya menjadi Rp140 juta. Dikalikan 20% hasilnya Rp28 juta, lalu dikenakan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar menjadi sekitar Rp140 ribu.

Jadi kalau dulu kita hanya bayar Rp40 ribu, sekarang bisa Rp140 ribu. Kenaikannya terlihat sampai 300%. Inilah yang menimbulkan polemik di masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ruslan, NJOP ditentukan berdasarkan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau mekanisme harga pasar di wilayah tersebut. Karena itu, persoalan ini lebih pada penyesuaian nilai tanah dan bangunan sesuai kondisi saat ini, bukan pada kenaikan tarif pajak.

Harapan Ada Solusi

Ruslan menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya bisa mencari solusi lain agar tidak memberatkan rakyat, misalnya dengan tidak melakukan penyesuaian NJOP atau menurunkan tarif pajak menjadi 0,2%.

Persoalan ini jangan ditarik ke ranah politik. Kita semua dituntut untuk membangun, tapi juga dituntut taat pajak. Tinggal bagaimana kebijakan daerah bisa seimbang antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan, jika pemerintah ingin mengubah tarif pajak, maka harus melalui persetujuan DPRD dengan merevisi perda yang berlaku. Namun, jika hanya penyesuaian NJOP, DPRD tidak terlibat langsung.

Ruslan berharap, polemik kenaikan PBB ini bisa segera menemukan titik temu. “Semoga Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara tetap aman. Semua pasti ada solusi demi membangun Muratara Ilok, Linggau Juara, dan Musi Rawas Mantap,” pungkasnya. (Habibi)

Terpopuler

Polsek Rupit Bina Tiga Pengguna Narkoba, Kini Aktif Membantu dan Jalani Hidup Lebih Baik
12 Jun

Polsek Rupit Bina Tiga Pengguna Narkoba, Kini Aktif Membantu dan Jalani Hidup Lebih Baik

MURTARA|DETAKNEWS — Polsek Rupit kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi dan pembinaan mantan pengguna narkoba. Tiga orang yang sebelumnya terjerat

Musrenbang Pengesahan RKPDes Desa Paduraksa Tahun 2025 Digelar
14 Jan

Musrenbang Pengesahan RKPDes Desa Paduraksa Tahun 2025 Digelar

MUSI RAWAS | DETAKNEWS -Bertempat di Aula Balai Desa Paduraksa Kecamatan STL Ulu, Selasa (14/01/2025), dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan dan

Edarkan Sabu, Pria di Rawas Ilir Diamankan Satresnarkoba Polres Muratara
12 Jan

Edarkan Sabu, Pria di Rawas Ilir Diamankan Satresnarkoba Polres Muratara

Muratara | Detaknews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengawali tahun 2026 dengan keberhasilan mengungkap kasus

Peringati Hari Ibu, RAS Desa Mekarwangi Gelar Edukasi Pengasuhan Anak
21 Dec

Peringati Hari Ibu, RAS Desa Mekarwangi Gelar Edukasi Pengasuhan Anak

PANDEGLANG, BANTEN – Upaya memperingati hari Ibu di Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi diramaikan dengan kegiatan edukasi yang menumbuhkan keceriaan dan

Diduga Ada Upaya “Memperlahankan” Kasus, PAK dan PPD Siap Surati Kejagung untuk Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi BOS SMKN 03 Lubuk Linggau
09 Sep

Diduga Ada Upaya “Memperlahankan” Kasus, PAK dan PPD Siap Surati Kejagung untuk Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi BOS SMKN 03 Lubuk Linggau

Lubuklinggau | DETAKNEWS – Lambannya proses pengungkapan dugaan korupsi dana BOS di SMKN 03 Lubuklinggau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memicu

Anggota Koramil 0102/Cadasari bersama RPM Bubarkan Balap Liar di Jalan Amd Lintas Timur
30 Dec

Anggota Koramil 0102/Cadasari bersama RPM Bubarkan Balap Liar di Jalan Amd Lintas Timur

PANDEGLANG, BANTEN - Anggota Koramil 0102/Cadasari, Sersan Mayor (Serma) Iwan, bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, membubarkan aksi balap liar

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site