Tim Gabungan Tinjau Rencana Pabrik Kayu, Minta CV Ganesha Perkasa Lengkapi Dokumen Legal
DETAKNEWS | MURATARA – Tim gabungan lintas instansi melakukan peninjauan terhadap rencana pembangunan pabrik pengolahan kayu (sawmill) milik CV Ganesha Perkasa di Jalan Lintas Sumatera, Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (8/9/2025).
Peninjauan dipimpin langsung oleh Camat Karang Jaya, Hendri, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran, serta pemerintah desa setempat.
Dari hasil pengecekan, tim belum menemukan kejelasan terkait izin pendirian pabrik. Hendri menegaskan agar perusahaan segera menunjukkan dokumen legal, baik izin bangunan maupun izin lingkungan.
“Tim meminta CV Ganesha Perkasa menghentikan seluruh aktivitas sebelum semua dokumen dilengkapi. Izin harus jelas agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat,” tegas Hendri.
Sekretaris Satpol PP Muratara, Ahmad Sofyan, juga mengungkapkan adanya dugaan bangunan berdiri di atas lahan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan tidak sesuai peruntukan.
“Kita akan cek lebih lanjut soal perizinan dan penggunaan lahan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pabrik pengolahan kayu tersebut diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen perizinan, di antaranya:
- Izin Lokasi/Penggunaan Lahan – memastikan lahan tidak berada di kawasan terlarang atau DMJ.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) – izin mendirikan bangunan sesuai tata ruang.
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) – analisis dampak lingkungan terhadap sekitar.
- Izin Usaha Industri (IUI) – legalitas operasional pabrik pengolahan kayu.
- Izin Pengelolaan Limbah B3 (jika ada) – untuk mengelola limbah berbahaya yang mungkin dihasilkan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKDU – sebagai identitas legal perusahaan.
- Perizinan Kehutanan – untuk memastikan bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber legal.
- Izin K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) – perlindungan tenaga kerja dan standar keselamatan.
- Izin Operasional Pemadam Kebakaran – memastikan kesiapsiagaan pencegahan kebakaran di area pabrik.
Pemerintah daerah bersama tim terkait akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh izin lengkap dan sesuai peruntukan, demi memastikan keselamatan, legalitas, serta keberlangsungan usaha yang ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat. (Aan)


