DETAKNEWS | MUSI RAWAS – Empat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas yang berlangsung di Gedung Paripurna, Senin (8/9/2025). Masing-masing komisi menyampaikan laporan hasil pembahasan, yakni Komisi I oleh Zulkipli Lubis, Komisi II oleh Oken Pratama, Komisi III oleh H. Suhari, dan Komisi IV oleh Rizal.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua II Yani Yandika Saputra, dengan dihadiri 27 dari 40 anggota dewan. Hadir pula Bupati Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Bupati Ratna Machmud memberikan apresiasi atas komitmen DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan secara optimal. Menurutnya, masukan dan rekomendasi dari setiap komisi menjadi landasan penting dalam penyempurnaan dokumen anggaran daerah.
“Persetujuan ini merupakan bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Ratna.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dokumen APBD Perubahan Tahun 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama, sehingga Perda APBD Perubahan 2025 bisa segera ditetapkan serta diimplementasikan.
Menutup sambutannya, Bupati kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kebersamaan dalam membangun Musi Rawas.
“Dengan semangat sinergi, mari kita wujudkan Musi Rawas yang maju, mandiri, bermartabat, dan berkelanjutan,” tegasnya. (Aan)