MURATARA | DETAKNEWS – Pemerintah Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh Camat Nibung Dita Alamit, Sekcam Nibung, Kepala Desa Bumi Makmur Sulaini, perangkat desa, BPD, Polsek dan Koramil Nibung, BUMDes, Koperasi Merah Putih (Kopdes), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai dusun.
Musyawarah Hasilkan Delapan Fokus Prioritas
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa bersama peserta Musdes menyepakati fokus utama pembangunan tahun 2026 yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola berbasis kinerja.

Fokus pertama, pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang lebih terarah dan pengembangan usaha produktif masyarakat.
Kedua, peningkatan kesehatan desa, meliputi penurunan angka stunting, penguatan posyandu, serta penyediaan sanitasi dan air bersih.
Ketiga, ketahanan pangan, melalui optimalisasi produksi dan distribusi pangan lokal oleh BUMDes dan Koperasi Merah Putih, serta dukungan pada program MBG (Mandiri, Berdaya, Gotong Royong).
Fokus keempat adalah pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan desa, irigasi, dan saluran air berbasis Padat Karya Tunai (PKT).
Kelima, adaptasi iklim dan lingkungan, mencakup mitigasi bencana, penghijauan, dan pengembangan Desa Hijau.
Keenam, transformasi digital desa, melalui peningkatan layanan publik online, literasi digital, dan penguatan Sistem Informasi Desa (SID).
Ketujuh, penguatan ekonomi desa, yang diarahkan pada pemberdayaan UMKM, BUMDes, koperasi, dan desa wisata.
Terakhir, kedelapan, perbaikan tata kelola pemerintahan desa, dengan menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kinerja berbasis hasil (output-based governance).
Dana Desa 2026 Berbasis Kinerja dan IDM 2025
Kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 akan mengacu pada Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2025, yang menjadi dasar penilaian kinerja desa.
Desa dengan capaian kinerja tinggi akan memperoleh alokasi Dana Desa lebih besar dan insentif tambahan, sesuai dengan arahan Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan RI.
Penilaian kinerja mencakup keberhasilan desa dalam:
Mengentaskan kemiskinan ekstrem, menurunkan angka stunting, mengembangkan potensi ekonomi lokal (UMKM, wisata, BUMDes), serta, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur
Pelaksanaan prioritas Dana Desa 2026 di Desa Bumi Makmur berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, sebagai dasar kebijakan berkelanjutan tahun 2025–2026.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur kewajiban desa untuk menyampaikan laporan APBDes dan realisasi keuangan kepada publik.
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan dasar regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Kepala Desa Bumi Makmur, Sulaini, menegaskan bahwa Musrenbang Desa Tahun 2026 menjadi wujud keterbukaan pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
“Alhamdulillah, dari hasil Musdus di tiap dusun, kita sepakat memprioritaskan pembangunan sarana air bersih, jalan setapak, dan saluran irigasi. Semua keputusan diambil secara terbuka dan berpedoman pada hasil rekomendasi IDM 2025,” ujar Sulaini.
Sementara itu, Camat Nibung Dita Alamit menekankan pentingnya menjaga kamtibmas dan ketepatan sasaran bantuan sosial di lingkungan desa.
“Kalau masyarakat sudah mampu, sebaiknya dilaporkan agar bantuan lebih tepat sasaran. Musyawarah kali ini bukan hanya membahas fisik, tapi juga pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan ketahanan pangan,” ungkap Dita
Aan Jumadi Robiansyah, Pendamping Lokal Desa (PLD) Bumi Makmur dari Kemendes PDTT, menjelaskan bahwa pendamping Lokal desa berperan penting dalam memastikan pelaksanaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan target pembangunan nasional.
“Pendamping Desa bersama Pemerintah Desa akan melaporkan capaian kinerja secara periodik ke Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan. Hasil capaian seperti BLT, penurunan stunting, potensi ekonomi lokal, dan tata kelola desa akan menjadi dasar evaluasi Dana Desa tahun berikutnya,” jelas Aan.
Ia menambahkan, sistem Dana Desa berbasis kinerja mendorong desa untuk bekerja lebih inovatif, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah Desa Bumi Makmur menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Sinergi antara Pemerintah Desa, masyarakat, pendamping, serta pihak kecamatan diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, menurunkan angka stunting, serta menguatkan ketahanan ekonomi lokal dan kemandirian desa. (Aan)


