Muratara – Detak News – MDA (Inisial) Yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Muratara.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 22 Desember 2025, oleh Zetra Ariono yang secara langsung mendatangi Unit Pidkor Mapolres Muratara.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara saat MDA masih menjabat sebagai Ketua BUMDes.
Zetra Ariono menjelaskan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan penjualan aset milik desa atau aset negara berupa satu set alat musik yang merupakan inventaris BUMDes Desa Noman Baru.
“Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan saudara MDA ke Polres Muratara atas dugaan penjualan aset desa, yakni satu set alat musik milik BUMDes Desa Noman Baru,” ujar Zetra Ariono kepada awak media.
Ia menambahkan, aset tersebut diketahui dibeli menggunakan Dana Desa pada masa pemerintahan Kepala Desa Noman Baru, almarhum Aima. Oleh karena itu, penjualan aset dimaksud diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan kami telah diterima langsung oleh Kanit Pidkor Polres Muratara, Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K M.Si , Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.(Aan)

