Muratara | Detaknews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengawali tahun 2026 dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Pria tersebut diketahui bernama Hengki (36), warga setempat. Ia ditangkap pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Tanjung Raja. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam proses penangkapan yang disertai penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,11 gram, satu unit timbangan digital berwarna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu atau bong.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Kapolres Muratara melalui Kasat Reserse Narkoba, IPDA Marhan Saputra, SH, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Saat ini, Hengki telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Menurut IPDA Marhan Saputra, pengungkapan ini merupakan kasus pertama yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polres Muratara sepanjang tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan dan tidak akan memberi celah bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal utama dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal alternatif dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Musi Rawas Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait penyalahgunaan narkotika, sebagai upaya bersama melindungi keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda dari ancaman narkoba. (Aan)



