MURATARA | DETAK NEWS — Forum Masyarakat Plasma 2937 melayangkan ultimatum tegas kepada Kepala Desa agar segera membuka data sembilan koperasi yang saat ini berada dalam penguasaan pemerintah desa dan telah diserahkan kepada Tim Kabupaten. Forum menegaskan, masyarakat tidak akan lagi bersikap pasif tanpa kejelasan dan kepastian hukum.
Ultimatum tersebut mencuat usai pertemuan antara kepala desa dan ketua tim verifikasi yang digelar pada Rabu, 13 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, Forum Masyarakat Bersatu Plasma 2937 menilai kepala desa menguasai dokumen penting terkait sembilan koperasi, namun hingga kini data tersebut belum pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Forum menyoroti sikap pemerintah desa yang dinilai tertutup serta lamban dalam memberikan penjelasan terkait status kepemilikan plasma dan pengelolaannya. Padahal, data tersebut menyangkut hak masyarakat secara langsung.
Karena dokumen berada di tangan kepala desa, forum menegaskan bahwa masyarakat berhak penuh mengetahui isi data, keabsahan koperasi, kejelasan kepemilikan lahan, hingga aliran dana dalam pengelolaan plasma selama ini.
Ketua Forum Masyarakat Plasma 2937, Endar Susantra, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan sembilan koperasi tersebut. Forum, kata dia, murni memperjuangkan hak masyarakat serta menuntut keterbukaan total atas data dan pengelolaan lahan plasma.
Selain tuntutan transparansi, forum juga menyampaikan ancaman langkah konkret apabila ultimatum ini tidak direspons. Di antaranya, mengambil alih serta mengelola lahan plasma melalui KUD atau Pakar Maur tanpa melibatkan pihak perusahaan, menuntut pengembalian dana yang diduga dikuasai sembilan koperasi selama tujuh tahun terakhir, serta mengerahkan barisan perjuangan masyarakat untuk menuntut hak atas plasma.
Forum menilai proses verifikasi yang berlarut-larut serta ketertutupan data telah merugikan masyarakat selama bertahun-tahun. Jika pemerintah desa tetap tidak membuka data secara terbuka, forum menyatakan siap turun langsung mengambil alih pengelolaan lahan sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.(Aan)
