PALEMBANG | DETAK NEWS — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai proses hukum yang dijalani Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim) hingga wafat merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, jaksa dan hakim telah memaksakan persidangan meski terdakwa dalam kondisi sakit berat.
Pernyataan tersebut disampaikan Susno saat melayat ke rumah duka Haji Halim di Palembang, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses peradilan.
Susno menyebut pemaksaan sidang terhadap orang sakit tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengabaikan nilai kemanusiaan serta bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila.
Ia juga menyinggung adanya ketimpangan penegakan hukum dengan membandingkan perlakuan terhadap Haji Halim dan perkara lain yang dinilai mendapat perlakuan lebih longgar.
Atas kejadian tersebut, Susno mendorong agar jaksa dan hakim yang menangani perkara Haji Halim dievaluasi oleh lembaga terkait, termasuk Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan.
Diketahui, Haji Halim meninggal dunia pada 22 Januari 2026 di Palembang, dan perkara yang menjeratnya dinyatakan gugur demi hukum. (Otie)



