MURATARA | DETAK NEWS — Ratusan warga dari Desa Maur Baru dan Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, memadati lokasi kegiatan penyerahan kuasa Forum 2.937 kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Pakar Maur, Selasa (2/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 700 warga dari sembilan desa penyangga dan menjadi langkah strategis masyarakat dalam memperjuangkan kepastian status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT DMIL.

Penyerahan kuasa dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Forum 2.937 kepada Ketua KUD Pakar Maur, disaksikan langsung oleh masyarakat yang hadir. Momentum ini dinilai sebagai titik awal konsolidasi masyarakat dalam proses pendampingan dan pengurusan verifikasi lahan yang selama ini belum memiliki kejelasan hukum.
Dalam dokumen surat kuasa yang diserahkan, Forum 2.937 secara resmi memberikan mandat kepada KUD Pakar Maur untuk melakukan pendampingan, koordinasi lintas instansi, serta pengurusan verifikasi lahan eks HGU PT DMIL, sesuai ketentuan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penyerahan dokumen resmi dan jabat tangan antara kedua pihak di hadapan spanduk kegiatan, disambut antusias oleh warga yang hadir. Melalui mandat tersebut, KUD Pakar Maur diberi kewenangan mewakili masyarakat dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, koperasi juga akan mendampingi administrasi kependudukan warga, penguatan keanggotaan koperasi, serta pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) dengan skema bagi hasil yang telah disepakati bersama.
Ketua KUD Pakar Maur, M. Nazarudin, BSc, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan amanah masyarakat secara transparan dan profesional.
“Kepercayaan ini akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi dan pengelolaan lahan ke depan berjalan adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Forum 2.937, Muzanni, berharap kerja sama dengan KUD Pakar Maur dapat mempercepat proses verifikasi lahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sembilan desa penyangga yang selama ini menantikan kejelasan status kepemilikan lahan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara pengurus KUD, Forum 2.937, serta masyarakat sebagai simbol kebersamaan dan tekad kolektif dalam memperjuangkan hak-hak warga yang selama ini terabaikan. (Rvn)



