MURATARA, DETAK NEWS – Polres Musi Rawas Utara mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 dengan menangkap seorang pria berinisial AN (48) pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan di jalan poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani dan warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.

Saat penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik teh merah berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1.043 gram (sekitar 1 kg), sebilah pisau komando beserta sarungnya, satu unit ponsel Android Vivo Y19s, tas ransel cokelat merk Poloaray, serta sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernopol BG 2930 GI.
Dari hasil interogasi awal, tersangka diketahui merupakan residivis. Pada tahun 2012 ia pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang kepala desa dan menjalani hukuman penjara. Kemudian pada tahun 2021 ia kembali terjerat kasus narkotika dan divonis 7 tahun 6 bulan penjara, namun saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas Utara. (Aan)



