MURATARA, DETAKNEWS– Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Musi Rawas Utara, , menyatakan bahwa aktivitas PT Citra Loka Bumi Bengawan (CLBB), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, diduga ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan usai koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perizinan Musi Rawas Utara. Hendra menegaskan, berdasarkan kajian aturan dan tinjauan hukum, operasional CLBB di wilayah Sukaraja, Lubuk Kembung, dan Tanjung Agung tidak memiliki dasar legal yang sah.
Ia mengungkapkan, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 04/KPTS/I/2015 diduga direkayasa. Dalam dokumen resmi, lokasi izin tercatat berada di Kecamatan Muara Lakitan dan Karang Kaya, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan justru berlangsung di Sukaraja dan Lubuk Lumbung.
Selain itu, aktivitas perusahaan disebut telah merambah kawasan hutan rakyat di beberapa desa, di antaranya Tanjung Agung, Rantau Telang, Muara Batang Empu, Sukaraja, hingga Lubuk Lumbang.
“Atas dasar itu, kami menilai aktivitas PT CLBB adalah ilegal dan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Bupati Musi Rawas Utara untuk segera mencabut SK Nomor 04/KPTS/I/2015. Menurutnya, hampir 99 persen kegiatan perusahaan tersebut diduga melanggar aturan, serta berpotensi merugikan negara melalui sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk ketidakjelasan Hak Guna Usaha (HGU).
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan hutan yang berpotensi memicu banjir dan kebakaran lahan.
Hendra menegaskan, langkah tegas diperlukan guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman di wilayah Musi Rawas Utara. (Aan)


