Muratara , Detak News — Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di SMP Negeri 1 Muara Rupit.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, SH., MH, sebagai narasumber utama yang memberikan pemahaman langsung kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik.
Dalam paparannya, Armen menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hadir untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan edukasi serta pendampingan hukum agar pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin meluruskan persepsi. Kejaksaan tidak serta-merta memanggil guru atau kepala sekolah. Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk menekan atau menakut-nakuti pihak sekolah maupun instansi lainnya. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang harus segera diantisipasi.
“Dengan maraknya pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk menakuti suatu instansi, kami mengimbau agar tidak perlu takut. Silakan berkoordinasi langsung dengan kami di Kejaksaan,” tegas Armein.
Ia juga mengakui bahwa praktik tersebut memang terjadi di lapangan dan perlu disikapi secara cepat dan tegas oleh semua pihak.
“Memang ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan. Ini harus disikapi dengan sigap. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan,” tambahnya.
Selain itu, Kejaksaan juga menegaskan memiliki mekanisme pengawasan terhadap dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan penindakan terhadap praktik pungutan liar melalui langkah hukum yang berlaku.
Armein turut mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan di sekolah dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum harus melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan, guna memastikan keabsahan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya soal Dana BOS, Kejaksaan juga menyinggung persoalan hukum lain di lingkungan pendidikan seperti perundungan (bullying). Ia menjelaskan bahwa meskipun bullying termasuk dalam ranah pidana, penyelesaiannya di lingkungan sekolah tetap mengedepankan pembinaan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap tercipta pemahaman yang lebih baik di kalangan tenaga pendidik, serta memperkuat kepercayaan publik bahwa institusi penegak hukum hadir sebagai mitra dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. (Aan)

