MURATARA , DETAKNEWS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu di kawasan pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Minggu (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas Utara melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga mengenai dua pria yang dicurigai membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru. Sedangkan seorang pria berinisial RAP (33), warga Bengkulu, berhasil diamankan aparat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu bundel plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir. Tes urine terhadap RAP juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Polisi menyebut identitas satu pelaku yang melarikan diri telah diketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas Utara. (Aan)

