Sabtu, 19 April 2025

MENU

Pemerintah Kecamatan Nibung laksanakan Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

MURATARA | DETAKNEWS – Musyawarah Rencana Pembangunan atau Musrenbang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Pemerintah Kecamatan Nibung.

Acara Musrenbang ini di buka secara langsung oleh Camat Nibung.

Peserta Musrenbang RKPD Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Nibung. (FOTO RVN)  

Tampak hadir para narasumber Musrenbang tahun ini dari Instansi Bappeda Muratara,Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas PUPR, serta Inseptorat Kabupaten Muratara. Danramil, Kapolsek dan KUA dan Pihak Perusahaan PT. Lonsum , BSS, AMR dan BMT.

Musrenbang ini juga dihadiri Kepala UPT Puskesmas Nibung Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa , BPD di Kecamatan Nibung serya tokoh masyarakat.

Penanda Tanganan Berita Acara Musrenbang RKPD Tahun 2025 Kecamatan Nibung. (FOTO : RVN)

Tema yang diusung dalam Musrenbang kali ini ialah “Meningkatkan Infrastruktur untuk penguatan ekonomi masyarakat”. Musrenbang dilakukan untuk menampung usulan yang kemudian ditetapkan berdasarkan hasil dari usulan dari pemerintah Desa .

Sedangkan Musrenbang ditingkat kecamatan, merupakan tahapan Musrenbang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan Musrenbang ditingkat desa atau kelurahan. Baik Musrenbang ditingkat desa/kelurahan maupun ditingkat kecamatan, akan diputuskan usulan yang menjadi skala prioritas.

Camat Nibung Dita Alamit saat menyampaikan Sambutan sekaligus membuka acara Musrenbang RKPD Tahun 2025 .(FOTO RVN)

Camat Nibung Dita Alamit,menyampaikan Musrenbang kali ini harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat diberbagai bidang. kata Camat Dita.

Pada Musrenbang ditingkat kecamatan Nibung kali ini ada usulan dari 10 desa serta satu kelurahan sebanyak 229 usulan. Dari jumlah usulan itu, akan diputuskan tiga usulan skala prioritas dari setiap desa artinya di Kecamatan Nibung ada 36

Jadi, total usulan skala prioritas sebanyak 36 usulan. Sejak berlakunya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), semua usulan itu harus diinput kedalam SIPD. Jika tidak terinput, maka kegiatan yang diusulkan tidak dapat didanai dan dilaksanakan.

“Maka, dengan adanya SIPD ini, sistem perencanan menjadi lebih smart, yaitu spesifik, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu” tandas Camat

Pembangunan bukan hanya jadi
229 Usulan akan tetapi kita juga berusaha menjaga dan merawat usulan setelah terealisasi. Diahiri oleh  Camat. (RVN)

 

 

 

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site