MURATARA | DETAKNEWS – Bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) disetiap Kabupaten harus sesuai dan tepat sasaran berdasarkan prosedur dan kriteria yang ditetapkan melalui sosialisasi yang tepat dan terkoordinir.
Hari ini Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengadakan sosialisasi terkait bantuan yang bersumber dari Kemensos RI.Jum’at,(14/02/2025)
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Sosial,Camat Rawas Ulu, Sekcam Rawas Ulu, beserta staf, Lurah Kelurahan Pasar Surulangun, Ketua ABDESI Muratara, seluruh kepala Desa/yang mewakili nya,diwilayah kecamatan Rawas Ulu,serta koordinator DTKS beserta anggota yang ada di kecamatan Rawas Ulu.
M.Yusnadi,S.IP Camat Rawas Ulu menyampaikan bantuan yang disalurkan melalui Dinas Sosial,harap disosialisasikan sesuai prosedur dan aturan serta kategori yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Urainya.
Lanjutnya. ” Apapun jenis bantuan yang disalurkan melalui Dinsos, itu merupakan tugas kepala Desa beserta perangkatnya, seleksi secara benar-benar turun kelapangan sehingga tidak ada konflik antar warga serta kesalah fahaman dan rasa cemburu sosial antar warga diwilayah kepemimpinan kepala Desa tersebut “.Tegas Camat Yusnadi
Ia juga berharap, seluruh bentuk bantuan apapun,harap disosialisasikan dulu baru di usulkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Muratara. Harapnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muratara Julian Putra Pranata mengatakan kegiatan ini merupakan Sinergisitas antara Pemerintah desa dg Pendamping PKH agar data semakin valid.
” Kedepan kita minta desa untuk mengangkat operator Sig NG di masing-masing desa/kelurahan agar efektif dan efisien dalam update data di desa (bansos)“.
saat menyampaikan pesan kepada seluruh peserta sosialisasi mengatakan “adapun ketentuan seluruh yang bersumber dari Kemensos RI yang disalurkan melalui Dinsos Muratara,semua data harus valid dan benar-benar terakomodir oleh pemerintah Desa,dan sesuai kategorinya dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.Ungkap Julian.
Seperti bantuan PKH/BPNT bansos itu harus benar-benar akurat dan tepat sasaran berdasarkan prosedur yang ada,jika tidak ada ketidakcocokan maka tetap kita validasi ulang,namun resiko tersebut, tergantung pada data pengusulan dari pihak pemerintah desa, yang didata oleh DTKS pendamping PKH Selanjutnya untuk lansia harus benar tepat umurnya.Tambah Julian
Namun,jika bantuan lainnya, seperti Bantuan kematian, harus mengurusi akta kematian terlebih dahulu baru bisa diproses melalui validasi yang terakomodir,dan akta kematian tersebut, harus benar-benar sesuai dengan data kematian penerima bantuan tersebut, contohnya akta kematiannya bulan Desember 2024, otomatis tidak bisa dicairkan pada tahun 2025, karena pendataan tersebut sudah ditutup, dan dibuka untuk pengajuan data baru tahun 2025, terhitung mulai Januari 2025,dan kuota nya juga terbatas,hanya 500 orang se Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk 1 tahunya. Ujar Julian diahir pembicaraanya. (A)