JAKARTA | DETAKNEWS – Persidangan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum dan HAM RI kembali digelar di Pengadilan Niaga Medan, Kamis (2/10/2025). Sidang lanjutan ini menghadirkan bukti-bukti dokumen dari masing-masing pihak untuk memperkuat argumentasi hukum.
Kuasa hukum penggugat, Yudhistira—mantan anggota IWO yang diberhentikan pada Agustus 2023—menyerahkan dua dokumen sebagai bukti. Keduanya adalah sertifikat hak cipta banner dari Kemenkumham dan bukti logo/banner IWO yang diklaim sebagai miliknya.
Sementara itu, kuasa hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menghadirkan tujuh dokumen yang menegaskan legalitas organisasi. Dokumen tersebut meliputi:
Akta notaris Anggaran Dasar IWO (12 Juni 2017)
SK Kemenkumham tentang pengesahan pendirian badan hukum IWO
Akta perubahan AD IWO (19 Oktober 2023)
SK AHU perubahan AD IWO (2023)
Sertifikat merek IWO yang diterbitkan Kemenkumham (9 September 2024)
Skep Pencabutan Keanggotaan IWO terhadap Yudhistira (10 Juli 2023)
Skep Pembekuan IWO Sumut (10 Agustus 2023).
“Kami ajukan tujuh dokumen ini untuk membuktikan legalitas IWO baik dalam jawaban maupun duplik. Dari bukti-bukti ini jelas terlihat adanya mens rea atau niat tidak baik dari penggugat yang sudah diberhentikan dari keanggotaan,” tegas Jamhari, Jumat (3/10/2025).
Pihak turut tergugat, yakni Kemenkumham, juga menyerahkan dua dokumen pendukung: surat pencatatan ciptaan banner atas nama IWO (27 November 2023) dan sertifikat merek IWO yang berlaku hingga 9 September 2034.
“Perkara ini pada dasarnya menguji dua hal: kepemilikan hak cipta yang diklaim penggugat, serta kepemilikan merek yang sah dimiliki tergugat. Kepastian hukum terkait KI sangat penting karena diharapkan memberi dampak pada peningkatan ekonomi pemiliknya,” jelas Rikson Sitorus, S.H., C.N., M.H., kuasa hukum Kemenkumham.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H., akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian kesimpulan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 13 Oktober 2025. (Rilis PP IWO)


