Minggu, 3 Mei 2026

MENU

” Didepak IWO, Yudhistira Balas dengan Kebohongan dan Gugatan Cacat Hukum”

JAKARTA | DETAKNEWS  – Ada pepatah lama yang berbunyi: “Kalau sudah jatuh, jangan menimpa orang lain dengan bangkai kebohongan.” Sayangnya, pepatah itu tampaknya tidak berlaku bagi Teuku Yudhistira. Setelah resmi dipecat dari Ikatan Wartawan Online (IWO), ia bukannya introspeksi diri, malah “bersilat” membabi buta demi ambisi pribadi.

Alih-alih menata hidup pasca pemecatan, Yudhistira justru berulah: menyalahgunakan atribut organisasi, mendirikan wadah tandingan, hingga nekat mengklaim logo IWO sebagai miliknya dan menggugat organisasi yang dulu membesarkannya ke Pengadilan Negeri Medan. Sebuah ironi yang tidak hanya memalukan, tetapi juga mencederai marwah profesi wartawan online di Indonesia.

Jejak Hitam Yudhistira

IWO, organisasi profesi wartawan berbasis media online yang lahir pada 8 Agustus 2012 di Jakarta dan berdiri atas semangat 22 wartawan pendiri, telah menorehkan legitimasi hukum yang sah. Legalitas IWO ditegaskan melalui Akta Pendirian Nomor 22 pada 12 Juni 2017 dan kini sah dipimpin Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. untuk periode 2023–2028.

Namun, konsistensi organisasi ini ternoda oleh ulah Yudhistira. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART, mulai dari menerbitkan surat keputusan palsu, menyalahgunakan atribut, hingga menghasut pengurus daerah melawan kepengurusan sah. Karena itu, pada 10 Juli 2023, melalui rapat pleno dan mandat Mubes II PP IWO, Yudhistira resmi dipecat dengan SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang bersifat sah, final, dan mengikat.

Ambisi Buta dan Gugatan Rapuh

Tidak terima diputus hubungan, Yudhistira malah mendirikan organisasi tandingan bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) pada 29 Juli 2024. Ironisnya, ia masih terus menempelkan diri pada IWO dengan cara kotor: pada Agustus 2025, ia mendaftarkan hak cipta logo IWO atas nama pribadi dan menggugat IWO di PN Medan.

Fakta sejarah jelas menyebutkan, logo IWO adalah karya kolektif para pendiri sejak 2012 dengan ide dasar dari Iskandar Sitorus. Maka klaim Yudhistira bukan hanya cacat hukum, tapi juga berlandaskan itikad buruk. UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 65 tegas menyatakan, logo organisasi tidak bisa dicatat sebagai hak cipta pribadi. Lebih jauh, Pasal 70 UU Hak Cipta bahkan memungkinkan pembatalan pencatatan jika diajukan dengan niat buruk.

Merusak Marwah Jurnalisme

Bagi IWO, tindakan Yudhistira bukan sekadar sengketa hukum, melainkan preseden buruk bagi dunia pers. Dengan manipulasi fakta sejarah, penyalahgunaan atribut, dan upaya memperjualbelikan identitas organisasi, ia telah menodai martabat profesi wartawan itu sendiri.

“Sejak lahirnya IWO pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan milik pribadi. Pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Maka setiap klaim yang diajukannya adalah pelecehan hukum sekaligus upaya perampasan identitas organisasi. Kami siap melawan di setiap arena hukum,” tegas Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si.

Ia menambahkan, “Publik harus tahu, manuver Yudhistira hanyalah permainan penuh kebohongan dan cacat formil maupun materiil. Kebenaran sejarah tidak bisa digugat, dan marwah profesi wartawan online tidak bisa diperjualbelikan.” (PD.IWO Muratara)

Terpopuler

Pemkab Muratara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini Terbaik
30 Mar

Pemkab Muratara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini Terbaik

PALEMBANG , DETAKNEWS  – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan

Musrenbang RKPD Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Karang Jaya di Gelar, dan Tentukan Program Perioritas dari Usulan Desa
20 Feb

Musrenbang RKPD Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Karang Jaya di Gelar, dan Tentukan Program Perioritas dari Usulan Desa

MURATARA | DETAKNEWS - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026  tingkat  Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara digelar pada Kamis (20/2/2025)

Atlet Muratara Bikin Gebrakan di Porprov Sumsel, Sabet 5 Emas dan Masuk Empat Besar
19 Oct

Atlet Muratara Bikin Gebrakan di Porprov Sumsel, Sabet 5 Emas dan Masuk Empat Besar

MUBA | DETAKNEWS – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh para atlet Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada ajang Pekan Olahraga

Devi-Yudi Sah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara Usai Dilantik oleh Presiden Prabowo.
20 Feb

Devi-Yudi Sah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muratara Usai Dilantik oleh Presiden Prabowo.

JAKARTA | DETAKNEWS - H Devi Suhartoni dan H Junius Wahyudi Resmi di Lantik ke menjadi Bupati dan Wakil Bupati

Calon Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Diduga Siapkan Penjualan Aset untuk Mengembalikan Kerugian Negara
22 Nov

Calon Tersangka Korupsi Pengadaan APAR Diduga Siapkan Penjualan Aset untuk Mengembalikan Kerugian Negara

MURATARA | DETAKNEWS — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan viber kolam ikan yang menggunakan

Tunggu Keseriusan Polres Muratara Ungkap kasus Penculikan dan Pencabul Anak Di Bawah Umur
07 May

Tunggu Keseriusan Polres Muratara Ungkap kasus Penculikan dan Pencabul Anak Di Bawah Umur

MURATARA|DETAKNEWS - Zo (Inisial) Seorang ayah asal kabupaten Musi Rawas Utara tidak kuasa menahan tangis dan kecewa, ketika menceritakan kisah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site