MURATARA | DETAKNEWS — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil langkah tegas terkait percepatan verifikasi program Plasma 2937, menyusul banyaknya keluhan dan ketidakjelasan data yang masih menghambat pelaksanaan program. Proses ini difokuskan pada penyelesaian data peserta plasma di sembilan desa penyangga.
Rapat yang digelar di lantai II Kantor Pemda Muratara pada Selasa (11/11/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah, didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Ade Meiri. Hadir dalam rapat perwakilan Kejari Lubuklinggau, Polres Muratara, kepala desa dari sembilan desa penyangga, forum Plasma 2937, serta sembilan koperasi yang terlibat dalam program perkebunan kelapa sawit milik PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ade Meiri menegaskan bahwa rapat teknis ini merupakan respon atas tuntutan para kepala desa dan masyarakat terkait belum lengkapnya data peserta plasma yang seharusnya menjadi hak warga.
“Kami menindaklanjuti keluhan dari para kepala desa dan masyarakat. Banyak desa belum memiliki data lengkap peserta plasma. Hari ini kita memastikan proses verifikasi berjalan jelas, terukur, dan selesai,” tegas Ade.
Sebelumnya, pertemuan antara peserta Plasma 2937, koperasi, dan PT DMIL telah dilakukan berulang kali, namun belum menghasilkan finalisasi data yang memuaskan masyarakat.
Desa Akan Terima Daftar Peserta Resmi
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala desa penyangga akan menerima salinan daftar nama peserta plasma sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003 tertanggal 28 Maret 2003, sebagai dasar utama verifikasi.
Selanjutnya, kepala desa bersama camat wajib melakukan sosialisasi langsung kepada warga yang tercantum dalam SK tersebut. Sosialisasi ini akan melibatkan Forum Plasma 2937 dan sembilan koperasi desa.
Sebagai bentuk legalitas, forum Plasma 2937 dan koperasi diwajibkan memiliki surat kuasa bermaterai sah dari peserta plasma untuk mewakili proses verifikasi.
Proses verifikasi data akan berlangsung 14 hari kerja setelah tahapan sosialisasi selesai.
Pemerintah Daerah Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Ketidakjelasan
Pemkab Muratara menegaskan bahwa penyelesaian data Plasma 2937 menjadi prioritas penting karena menyangkut hak masyarakat yang telah menunggu lebih dari dua dekade.
“Tidak ada lagi ruang bagi data yang kabur atau informasi yang menggantung. Semua pihak wajib mengikuti prosedur dan menyelesaikan ini tepat waktu,” tegas Alfirmansyah.
Rapat ini menjadi momentum penegasan pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat plasma benar-benar terealisasi secara transparan dan akuntabel.(Habi)


