Senin, 17 November 2025

MENU

Pemkab Muratara Tegaskan Penyelesaian Verifikasi Plasma 2937: Data 9 Desa Wajib Rampung

MURATARA | DETAKNEWS — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil langkah tegas terkait percepatan verifikasi program Plasma 2937, menyusul banyaknya keluhan dan ketidakjelasan data yang masih menghambat pelaksanaan program. Proses ini difokuskan pada penyelesaian data peserta plasma di sembilan desa penyangga.

 

Rapat yang digelar di lantai II Kantor Pemda Muratara pada Selasa (11/11/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Muratara, Alfirmansyah, didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Ade Meiri. Hadir dalam rapat perwakilan Kejari Lubuklinggau, Polres Muratara, kepala desa dari sembilan desa penyangga, forum Plasma 2937, serta sembilan koperasi yang terlibat dalam program perkebunan kelapa sawit milik PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ade Meiri menegaskan bahwa rapat teknis ini merupakan respon atas tuntutan para kepala desa dan masyarakat terkait belum lengkapnya data peserta plasma yang seharusnya menjadi hak warga.

Kami menindaklanjuti keluhan dari para kepala desa dan masyarakat. Banyak desa belum memiliki data lengkap peserta plasma. Hari ini kita memastikan proses verifikasi berjalan jelas, terukur, dan selesai,” tegas Ade.

Sebelumnya, pertemuan antara peserta Plasma 2937, koperasi, dan PT DMIL telah dilakukan berulang kali, namun belum menghasilkan finalisasi data yang memuaskan masyarakat.

Desa Akan Terima Daftar Peserta Resmi

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepala desa penyangga akan menerima salinan daftar nama peserta plasma sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor 229/KPTS/DISBUN/2003 tertanggal 28 Maret 2003, sebagai dasar utama verifikasi.

Selanjutnya, kepala desa bersama camat wajib melakukan sosialisasi langsung kepada warga yang tercantum dalam SK tersebut. Sosialisasi ini akan melibatkan Forum Plasma 2937 dan sembilan koperasi desa.

Sebagai bentuk legalitas, forum Plasma 2937 dan koperasi diwajibkan memiliki surat kuasa bermaterai sah dari peserta plasma untuk mewakili proses verifikasi.

Proses verifikasi data akan berlangsung 14 hari kerja setelah tahapan sosialisasi selesai.

Pemerintah Daerah Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Ketidakjelasan

Pemkab Muratara menegaskan bahwa penyelesaian data Plasma 2937 menjadi prioritas penting karena menyangkut hak masyarakat yang telah menunggu lebih dari dua dekade.

Tidak ada lagi ruang bagi data yang kabur atau informasi yang menggantung. Semua pihak wajib mengikuti prosedur dan menyelesaikan ini tepat waktu,” tegas Alfirmansyah.

Rapat ini menjadi momentum penegasan pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat plasma benar-benar terealisasi secara transparan dan akuntabel.(Habi)

Terpopuler

Pengukuhan Tim Pemenangan Bersama HDCU di Kabupaten Muratara menjadi Tolak Ukur Kemenangan No Urut 1
20 Oct

Pengukuhan Tim Pemenangan Bersama HDCU di Kabupaten Muratara menjadi Tolak Ukur Kemenangan No Urut 1

MURATARA | DETAKNEWS - Calon Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru hadir langsung di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bertempat

Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan bersama Legislatif dan Eksekutif Muratara
16 Aug

Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan bersama Legislatif dan Eksekutif Muratara

MURATARA | DETAKNEWS - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 (HUT Kemerdekaan RI Ke 75), Presiden Republik Indonesia

Sukri Alkap serahkan Pokok-pokok Pikiran DPRD Muratara  ke Forum Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025
30 Apr

Sukri Alkap serahkan Pokok-pokok Pikiran DPRD Muratara  ke Forum Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

MURATARA | DETAKNEWS - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mewakili Pimpinan  Sukri

65 Napi Pemicu Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan
10 May

65 Napi Pemicu Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan

PALEMBANG  | DETAKNEWS – Sebanyak 65 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, resmi

Lambannya Penanganan Pemerintah, Proses Peradilan Yang Mahal Serta Wasiat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Menjadi Penyebab Konflik Tanah Warisan Kelurahan Terawas Tak Selesai! Oleh :Pauzan Hakim, S.Ag
01 Sep

Lambannya Penanganan Pemerintah, Proses Peradilan Yang Mahal Serta Wasiat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Menjadi Penyebab Konflik Tanah Warisan Kelurahan Terawas Tak Selesai! Oleh :Pauzan Hakim, S.Ag

Musi Rawas | DETAKNEWS - Menyikapi konflik lahan tanah antar ahli waris di Kelurahan Terawas beberapa hari belakangan nampaknya telah

Sepekan Setelah Membentuk Timsus, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap
22 Dec

Sepekan Setelah Membentuk Timsus, Pelaku Curas Berhasil Ditangkap

BARITO UTARA. KALTENG - Kurang lebih sepekan setelah Satreskrim Polres Barito Utara membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk memburu pelaku pencurian

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site