Muratara | Detak News – Kisruh pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Seleraya Merangin II (PT SRMD) di Desa Belani, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), hingga kini belum menemui titik terang.
Sejumlah warga mengaku lahan kebun kelapa sawit mereka tercemar limbah cair yang diduga mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) akibat aktivitas pengeboran dan pengembangan sumur perusahaan.
Salah satu warga terdampak, Jf (33) menyebutkan kebun kelapa sawit miliknya seluas kurang lebih 2 hektare tercemar limbah perusahaan. Hingga saat ini, persoalan tersebut terus bergulir tanpa kejelasan ganti rugi dari pihak perusahaan.
Akibat limbah yang mengalir ke area kebun, banyak pohon kelapa sawit miliknya mati dan tidak lagi produktif. Kondisi ini menyebabkan kerugian ekonomi serius bagi warga yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan.
Sudah Diingatkan Sejak Awal Pengeboran
Menurut keterangan pelapor, kasus ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. Bahkan sebelum aktivitas pengeboran dilakukan, warga mengaku telah mengingatkan pihak perusahaan.

Peringatan tersebut disampaikan langsung kepada pihak humas PT SRMD yang disebut bernama Rendi dan Tanheri, agar dibuat tanggul yang rapi dan tinggi untuk mencegah aliran limbah cair B3 keluar dari lokasi pengeboran.
Namun, warga menilai PT SRMD tidak membuat tanggul yang memadai.
Pelapor bahkan menduga tanggul sengaja tidak ditinggikan sehingga air limbah dapat mengalir dan mencemari lingkungan sekitar. Dugaan pencemaran ini disebut bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah berulang kali.
Kekecewaan terhadap DLHP Muratara
Ironisnya, warga mengaku tidak melihat adanya tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara.
Pelapor menyebut, tidak ada sanksi maupun pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan.
Bahkan, saat melaporkan dugaan pencemaran tersebut ke DLHP Muratara, pelapor mengaku mendapat jawaban bahwa PT SRMD bukan kewenangan mereka. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari warga.
“Kalau begitu, untuk apa ada Dinas Lingkungan Hidup di Muratara,” ujar pelapor dengan nada kecewa (9/1/2026).
Pelapor menegaskan, kewenangan DLHP kabupaten sebenarnya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Bab IX Pasal 63 ayat (3) huruf (p), yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Selain itu, kewenangan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Namun hingga kini, menurut warga, tidak ada tindakan nyata, bahkan untuk melakukan uji laboratorium baku mutu air dan tanah.
Warga mengaku harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengujian laboratorium karena tidak ada inisiatif dari DLHP Muratara.
Dilaporkan ke Polres Muratara
Merasa tidak mendapatkan keadilan, warga akhirnya melaporkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut ke pihak penegak hukum.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Musi Rawas Utara dan telah masuk tahap penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/335/X/2025/Reskrim.
Pelapor menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat sejumlah bukti telah diserahkan, mulai dari foto, video, hingga bukti lapangan lainnya.
Namun di tengah proses penyelidikan, warga mengaku aktivitas perusahaan justru kembali berjalan normal. Bahkan disebutkan, kegiatan rig service kembali dilakukan dan air lumpur yang telah terkontaminasi B3 dialirkan dengan cara membuka tanggul, kemudian mengalir ke sungai dan masuk ke kebun sawit warga.
Dugaan Penghilangan Barang Bukti dan Ancaman Kriminalisasi
Warga juga menduga aktivitas yang terus berjalan tersebut bertujuan untuk menghilangkan atau mengaburkan barang bukti pencemaran di lokasi, termasuk dengan terus menguras air lumpur yang terkontaminasi.
Lebih jauh, pelapor mengaku mendapat ancaman akan dilaporkan secara pidana dengan dugaan menghalangi kegiatan usaha yang menyebabkan kerugian perusahaan. Padahal, menurut pelapor, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, warga juga menduga izin AMDAL PT SRMD cacat hukum. Pasalnya, dalam proses penyusunan AMDAL, masyarakat yang terdampak langsung tidak pernah dilibatkan. Padahal, keterlibatan masyarakat terdampak merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 29 ayat (1).
“Faktanya, kami sama sekali tidak pernah dilibatkan,” tegas pelapor.
Harapan Warga
Warga Desa Belani berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, menghentikan sementara aktivitas perusahaan selama proses penyelidikan berlangsung, serta menegakkan hukum lingkungan secara adil.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan DLHP Muratara agar tidak lagi bersikap pasif dan segera menjalankan kewenangannya demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tanheri sebagai Public Relation SRMD dalam kegiatan sosial mengatakan Sedang kita diskusikan dan menunggu arahan pimpinan. Ujarnya melalui pesan singkat Wa
DLHP Muratara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. (A)

