Muratara , DETAKNEWS.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rawas Ilir Kabupaten Muratara telah berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap bibit kelapa sawit milik warga Desa Belani. Tersangka yang hanya dikenal dengan inisial STG berhasil ditangkap pada hari Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu rumah gudang yang berada di wilayah Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
Kejadian pencurian pertama kali terungkap pada hari Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban bernama Fikri melakukan pemeriksaan rutin di lahan pembibitan kelapa sawit miliknya di Dusun III Desa Belani. Saat melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa sebagian besar bibit kepala sawit yang telah ditanam dalam polybag menghilang. Setelah melakukan penghitungan menyeluruh, diketahui sebanyak 97 batang bibit kelapa sawit berumur sekitar 8 bulan telah dicabut dan dibawa pergi oleh pelaku.
Bibit yang dicuri merupakan bibit yang telah melalui proses pemeliharaan selama beberapa bulan dengan perawatan khusus agar dapat tumbuh dengan baik saat ditanam di lahan utama. Berdasarkan perkiraan nilai pasar dan biaya perawatan yang telah dikeluarkan, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.850.000,-. Setelah mengetahui kehilangan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Rawas Ilir untuk mendapatkan penanganan hukum yang sesuai.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polsek Rawas Ilir segera melakukan langkah-langkah penyelidikan termasuk melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti-bukti yang ada di tempat kejadian, serta melakukan wawancara dengan korban dan beberapa saksi yang berpotensi mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut. Selama hampir tiga bulan penyelidikan, tim Reskrim melakukan berbagai upaya untuk melacak jejak pelaku, termasuk melakukan pemantauan terhadap beberapa orang yang dianggap memiliki kecurigaan serta mengumpulkan informasi dari berbagai sumber di masyarakat sekitar.
Pada hari Selasa (20/01/2026), unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapatkan informasi yang cukup kredibel mengenai keberadaan tersangka STG yang sedang berada di sebuah rumah gudang di Desa Belani. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rawas Ilir IPTU ANDRI FIRMANSYAH, S.H., M.H. segera memberikan instruksi kepada Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H. beserta anggota tim untuk melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka.
Setelah mendapatkan arahan dari Kapolsek, tim penyidik segera bergerak menuju lokasi yang telah diketahui. Sesampainya di Desa Belani dan tepatnya di lokasi rumah gudang yang menjadi sasaran, tim melakukan pendekatan dengan hati-hati dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka STG tanpa mengalami perlawanan. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangan singkatnya, Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum secara adil dan transparan terhadap tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan keutuhan harta benda miliknya, serta segera melaporkan setiap kejadian yang dianggap mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Aan)

