Janji Manis di Aplikasi Kencan Berujung Petaka, Pelaku Penggelapan Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas Utara
MURATARA , DETAKNEWS – Kisah perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berakhir pahit bagi seorang wanita muda di Kabupaten Musi Rawas Utara. Dengan modus mengajak bertemu dan jalan-jalan, seorang pria diduga membawa kabur barang berharga milik korban. Berkat gerak cepat aparat, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 8 Februari 2026. Pelapor berinisial SN (25), manajer rumah makan di Rupit, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang dialami korban berinisial W (25), warga Desa Sungai Jernih.
Perkenalan Berujung Kehilangan
Peristiwa bermula pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban berkenalan melalui aplikasi OMI dengan akun bernama “Putra Permana”, yang kemudian diketahui adalah MN (28), seorang petani asal Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit Keesokan harinya, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumah makan tempat korban bekerja dengan alasan mencari sarapan.
Namun, korban justru diajak menuju kawasan Desa Karang Anyar hingga akhirnya ke objek wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit.
Saat melintasi jalan rusak, pelaku meminta korban menitipkan barang agar tidak jatuh. Korban pun menyerahkan dua unit ponsel, dompet berisi KTP dan uang tunai sekitar Rp150.000, serta kunci rumah makan tempatnya bekerja.
Sesampainya di lokasi wisata, pelaku mengajak korban turun untuk melihat danau. Di tengah perjalanan tangga, pelaku berpura-pura hendak membeli air minum dan pergi meninggalkan korban. Ketika korban menyadari, pelaku telah menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi.
Kerugian dan Laporan Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa:
1 unit iPhone 11 warna putih
1 unit Vivo Y03 warna hijau toska
Dompet berisi KTP dan uang tunai
Kunci rumah makan
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Ditangkap Saat Tertidur
Upaya pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Sungai Jernih.
Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku saat sedang tertidur di kamar rumahnya. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHP Pidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing melalui media sosial atau aplikasi kencan, serta tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang baru dikenal. (An)



