MURATARA, DETAK NEWS – melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi Tahun 2026.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/42/II/2026/SPKT/Res Muratara/Polda Sumsel tertanggal 14 Februari 2026, dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf a, b, dan d UU No. 1 Tahun 2023.
Korban berinisial IK (27), karyawan swasta asal Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Peristiwa terjadi di Yayasan Cahaya Putra Anugerah, RT 01 Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saksi dalam kejadian tersebut adalah API (42), petugas keamanan yayasan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat para pasien rehabilitasi narkoba melaksanakan salat Subuh di ruangan bawah yayasan yang terkunci, dipimpin saksi API. Korban IK berjaga di tangga dekat lokasi ibadah.
Usai salat, salah satu terduga pelaku berinisial S mendekati korban seolah hendak bersalaman, namun tiba-tiba memukul dan menendang korban berulang kali. Pelaku lain menahan dan membekap saksi API, sementara korban dan saksi diikat menggunakan kain.
Pelaku kemudian mengancam menggunakan obeng untuk meminta kunci pintu, kunci rolling door, dan kunci motor. Setelah berhasil membuka akses keluar, para pelaku mengambil barang milik korban dan yayasan, berupa:

- 1 unit HP Infinix Smart 8
- Uang tunai Rp850.000
- Tas selempang dan celana
- 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2018 (kendaraan operasional yayasan).
Setelah para pelaku melarikan diri, saksi API berhasil melepaskan ikatan dan membantu korban.
Motor milik yayasan kemudian digadaikan oleh pelaku di wilayah Nibung seharga Rp2,5 juta.
Pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Pidum yang dipimpin IPDA Erwin Antoni, SH memperoleh informasi bahwa tersangka S akan berangkat ke Bali menggunakan bus dari Palembang.
Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, SH, MH, C.MSP, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di Palembang. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan serta mengambil handphone korban dan sepeda motor yayasan. Uang hasil gadai motor sebesar Rp2,5 juta diakui digunakan sendiri oleh tersangka. Sementara uang tunai korban Rp850.000 diduga dibawa pelaku lain yang masih buron.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, HP Infinix Smart 8 warna hitam, Obeng panjang bergagang merah hitam, Sobekan kain selimut hijau, dan tali putih
Saat ini, pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan sepeda motor milik yayasan masih dalam pengembangan pencarian penyidik.
Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Musi Rawas Utara. (Rvn)



