Refpin Dinyatakan Bersalah namun Dimaafkan Hakim, Langsung Dibebaskan dari Tahanan
BENGKULU , DETAKNEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan kekerasan fisik yang melibatkan seorang babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Refpin Akhjana Juliyanti, pada sidang yang digelar Senin (4/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan fisik berupa pencubitan terhadap anak majikannya. Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun denda.
Ketua Majelis Hakim Yongki menyampaikan bahwa unsur tindak pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi. Akan tetapi, berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kondisi tertentu, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.
Usai pembacaan putusan, Refpin langsung dibebaskan dari tahanan. Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika keluarga dan pendukung Refpin menyambut kebebasannya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Perkara ini juga sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari aktivis hukum, organisasi mahasiswa, hingga DPR RI yang menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi keadilan dan kemanusiaan.
Refpin diketahui merupakan seorang pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang bekerja sebagai pengasuh anak di Kota Bengkulu.
Dengan putusan tersebut, Refpin kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang. (Rvn)

