Jumat, 5 Juni 2026

MENU

Setelah Tangis dan Penantian Panjang, Refpin Kini Bebas

Refpin Dinyatakan Bersalah namun Dimaafkan Hakim, Langsung Dibebaskan dari Tahanan

BENGKULU , DETAKNEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan kekerasan fisik yang melibatkan seorang babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Refpin Akhjana Juliyanti, pada sidang yang digelar Senin (4/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan fisik berupa pencubitan terhadap anak majikannya. Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun denda.

Ketua Majelis Hakim Yongki menyampaikan bahwa unsur tindak pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi. Akan tetapi, berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kondisi tertentu, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.

Usai pembacaan putusan, Refpin langsung dibebaskan dari tahanan. Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika keluarga dan pendukung Refpin menyambut kebebasannya.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Perkara ini juga sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari aktivis hukum, organisasi mahasiswa, hingga DPR RI yang menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi keadilan dan kemanusiaan.

Refpin diketahui merupakan seorang pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang bekerja sebagai pengasuh anak di Kota Bengkulu.

Dengan putusan tersebut, Refpin kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang. (Rvn)

Terpopuler

Peresmian Jembatan Dusun Kuis, Wujud Sinergi Pemkab Muratara, PT Paragon, dan Sahabat Pedalaman
11 Aug

Peresmian Jembatan Dusun Kuis, Wujud Sinergi Pemkab Muratara, PT Paragon, dan Sahabat Pedalaman

MURATARA | DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama PT Paragon dan komunitas Sahabat Pedalaman meresmikan Jembatan Dusun Kuis di

Musrenbang RKPD 2027 Muratara Wabup Tekankan Sinergi dan Prioritas Pembangunan
06 Apr

Musrenbang RKPD 2027 Muratara Wabup Tekankan Sinergi dan Prioritas Pembangunan

MURATARA, DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Lantai II

Susno Duadji Sebut Penanganan Perkara Haji Halim Langgar HAM
23 Jan

Susno Duadji Sebut Penanganan Perkara Haji Halim Langgar HAM

PALEMBANG | DETAK NEWS — Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai proses hukum yang dijalani Haji Abdul

H. Rafizen Resmi Nahkodai MUI Musi Rawas Utara, Siap Laksanakan Dakwah Inklusif
05 May

H. Rafizen Resmi Nahkodai MUI Musi Rawas Utara, Siap Laksanakan Dakwah Inklusif

H. Rafizen Terpilih sebagai Ketua MUI Muratara, Siap Usung Dakwah Sejuk dan Pemberdayaan Umat MURATARA – Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pemdes Se-Kecamatan STL.Ulu Gelar Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
17 Oct

Pemdes Se-Kecamatan STL.Ulu Gelar Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.

DETAKNEWS.NET | MUSI RAWAS - Desa merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional. Kemajuan dan kesejahteraan desa akan berdampak positif pada

Zulyan Kadinsos Muratara: “Terkait Temuan BPK, Jangan Politisir terkait Bansos
28 Aug

Zulyan Kadinsos Muratara: “Terkait Temuan BPK, Jangan Politisir terkait Bansos

MURATARA| DETAKNEWS - Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menanggapi terkait pemberitaan yang muat di media online koranparlemen.com terkait

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site