Selasa, 5 Mei 2026

MENU

Setelah Tangis dan Penantian Panjang, Refpin Kini Bebas

Refpin Dinyatakan Bersalah namun Dimaafkan Hakim, Langsung Dibebaskan dari Tahanan

BENGKULU , DETAKNEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan kekerasan fisik yang melibatkan seorang babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Refpin Akhjana Juliyanti, pada sidang yang digelar Senin (4/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Refpin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan fisik berupa pencubitan terhadap anak majikannya. Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun denda.

Ketua Majelis Hakim Yongki menyampaikan bahwa unsur tindak pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi. Akan tetapi, berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kondisi tertentu, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.

Usai pembacaan putusan, Refpin langsung dibebaskan dari tahanan. Suasana haru tampak menyelimuti ruang sidang ketika keluarga dan pendukung Refpin menyambut kebebasannya.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Perkara ini juga sempat mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari aktivis hukum, organisasi mahasiswa, hingga DPR RI yang menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi keadilan dan kemanusiaan.

Refpin diketahui merupakan seorang pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang bekerja sebagai pengasuh anak di Kota Bengkulu.

Dengan putusan tersebut, Refpin kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang. (Rvn)

Terpopuler

Pemkab Muratara Tegaskan Komitmen Verifikasi Lahan Plasma Eks HGU 2937
05 Nov

Pemkab Muratara Tegaskan Komitmen Verifikasi Lahan Plasma Eks HGU 2937

MURATARA | DETAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar rapat Tim Verifikasi Plasma 2937 di Ruang Rapat Bina Praja, Sekretariat

Penumpang Kereta Apresiasi PT KAI Berikan Hiburan Seni Melalui Musik Keroncong
02 Dec

Penumpang Kereta Apresiasi PT KAI Berikan Hiburan Seni Melalui Musik Keroncong

Jakarta - Penumpang kereta api meapresiasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menghibur pelanggan setia kereta api dengan menyajikan hiburan

Bank Sumsel Babel Muara Rupit Hadiri Pembukaan MTQ X Muratara, Dukung Pembinaan Generasi Qur’ani
28 Apr

Bank Sumsel Babel Muara Rupit Hadiri Pembukaan MTQ X Muratara, Dukung Pembinaan Generasi Qur’ani

MUSI RAWAS UTARA , DETAKNEWS – Cabang Muara Rupit menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan dengan menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil

2025 Ditutup Positif, Polres Muratara Ungkap Capaian
31 Dec

2025 Ditutup Positif, Polres Muratara Ungkap Capaian

Kapolres Muratara Pimpin Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Target 2026. MURATARA | DETAKNEWS  – Kapolres Muratara

BSB Cabang Muara Rupit Gelar Penarikan Hadiah Tabungan Pesirah Tahun 2024
05 Mar

BSB Cabang Muara Rupit Gelar Penarikan Hadiah Tabungan Pesirah Tahun 2024

MURATARA | DETAKNEWS - Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Rupit mengadakan Penyaringan Hadiah Undian Grand Prize Tabungan Pesirah. Tabungan

Ketua DPRD Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau
06 Feb

Ketua DPRD Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau

Lubuklinggau, detaknews.net — Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Arianto, S.H., M.A.P, menghadiri kegiatan peresmian rumah jabatan pejabat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!

Menu

berita

Lainnya

© 2026 Media detaknews.net. All rights reserved. Design by sukaweb.site